Kasus Pembunuhan Keji Dwi Putri: Disiksa Berhari-hari, Korban Dibawa ke RS dengan Identitas Palsu

Pembunuhan Dwi Putri
Para tersangka kasus pembunuhan Dwi Putri digiring penyidik Polresta Barelang saat rilis perkara di Batam, Senin 1 Desember 2025. Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah mengungkap dua lokasi penyiksaan dan upaya pemalsuan identitas korban sebagai “Mr X” saat dibawa ke rumah sakit. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) – Polresta Barelang mengungkap kasus pembunuhan keji terhadap Dwi Putri Aprilian Dini, perempuan 25 tahun yang disiksa selama tiga hari sebelum akhirnya tewas. Untuk menghilangkan jejak, para pelaku bahkan membawa korban ke rumah sakit dengan identitas palsu “Mr X”.

Korban ditemukan tak bernyawa di RS Santa Elisabeth Sei Lekop, Sagulung, Sabtu (29/11/2025) pukul 00.30 WIB. Kecurigaan petugas rumah sakit atas identitas dan kondisi jasad membuat polisi melakukan penyelidikan cepat. Penelusuran mengarah pada sebuah rumah di Perumahan Jodo Permai, Blok D No. 28, Sungai Jodoh, Batu Ampar, yang menjadi lokasi utama penyiksaan. Polisi menegaskan terdapat dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini.

“Korban mengalami kekerasan dalam rentang 25 hingga 27 November. Ada dua TKP dalam kasus ini,” ujar Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, dalam konferensi pers, Senin (1/12/2025).

Empat orang ditangkap karena diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut: Wilson Lukman alias Koko sebagai pelaku utama; Anik Istiqomah alias Melika/Mami; Putri Angelina alias Papi Tama; dan Salmiati alias Papi Charles. Menurut kepolisian, masing-masing memiliki peran berbeda mulai dari memborgol korban, membeli lakban, mengawasi agar korban tidak kabur, hingga melepas CCTV untuk menghapus bukti.

Penyiksaan berlangsung intens dan berulang selama tiga hari. Pada 28 November sore, korban tidak lagi merespons. Wilson sempat memanggil seorang bidan dan membeli tabung oksigen untuk mencoba menyadarkan korban. Namun upaya tersebut tidak berhasil.

Pada malam hari, para pelaku membawa korban ke RS Elisabeth Sei Lekop menggunakan identitas palsu “Mr X” untuk mengelabui petugas medis. Keesokan harinya, Wilson memerintahkan Salmiati melepas sembilan kamera CCTV di rumah mereka sebagai upaya menghapus jejak.

Upaya itu gagal. Laporan sekuriti RS mengenai kejanggalan identitas pasien menjadi titik awal pengungkapan kasus. Polisi bergerak cepat mengidentifikasi korban, menelusuri lokasi TKP, dan menangkap para tersangka.

Atas tindakan keji tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Cekcok soal Uang Jadi Motif Pembunuhan Warga Tarempa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait