ANAMBAS (gokepri) — Polres Kepulauan Anambas mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Jalan MH. Thamrin, Tarempa. Seorang pemuda berinisial ASPM (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memastikan ia menghabisi nyawa korban karena persoalan uang Rp500 ribu.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang warga pada Jumat, 17 Oktober 2025. Setelah enam hari penyelidikan, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap pelaku berkat bantuan forensik digital dan informasi masyarakat.
“Pelaku kami amankan setelah pemeriksaan digital dan keterangan warga mengarah kuat kepadanya,” kata Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, dalam konferensi pers di markas Polres, Kamis, 23 Oktober 2025.
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula ketika korban dan pelaku bertemu pada dini hari sekitar pukul 02.05 WIB. Keduanya menuju ke area kebun milik korban. Dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat cekcok karena janji korban memberikan uang Rp500 ribu tidak dipenuhi.
“Pelaku emosi, lalu memukul korban, memiting lehernya, dan mencekik hingga korban meninggal dunia,” ujar Budianaloka. Polisi menyebut perbuatan itu dilakukan secara spontan akibat dorongan emosi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban, satu unit sepeda motor, sepeda listrik, serta dua telepon genggam. Berdasarkan hasil penyidikan, ASPM dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Pelaku kini ditahan dan proses hukum terus berjalan,” kata Budianaloka.
Kapolres menegaskan pengungkapan cepat kasus ini menunjukkan kesiapan jajarannya dalam menjaga rasa aman masyarakat. “Kami bekerja siang dan malam, memanfaatkan teknologi serta dukungan warga agar pelaku bisa segera ditangkap,” ujarnya.
Baca Juga: Letkol Laut (P) Romi Sitorus Resmi Jabat Danlanal Tarempa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









