BATAM (gokepri) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menahan empat mantan pejabat dan pegawai PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam) terkait penyimpangan dalam penutupan asuransi aset perusahaan di PT Berdikari Insurance Cabang Batam pada periode 2012–2021.
Plh. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Saman, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup kuat atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp2,2 miliar.
“Empat tersangka masing-masing berinisial HO, TA, DU, dan BU. Penetapan mereka didasarkan pada alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Saman, Senin, 3 November 2025.
Para tersangka merupakan pejabat dan pegawai PT Persero Batam dari berbagai periode jabatan. HO menjabat sebagai General Manager Akuntansi dan Keuangan pada 2013–2020, TA sebagai pelaksana tugas Direktur Utama pada 2015–2018, DU sebagai Direktur Utama pada 2018–2020, dan BU sebagai fungsional asuransi pada 2001–2013.
Tiga di antara mereka, yaitu HO, DU, dan BU, telah lebih dulu ditahan dan dititipkan di Rutan Batam untuk kepentingan penyidikan. Sementara TA, yang sebelumnya sempat mangkir dari panggilan, akhirnya menyerahkan diri pada Senin siang dan langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-6941/L.10.11/Fd.2/11/2025.
“TA kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Batam,” kata Saman.
Kerugian Negara Rp2,22 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.02/LHP-359/PW28/5/2023 tertanggal 4 Desember 2023, praktik penyimpangan itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.223.944.132.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saman menegaskan, penyidikan belum berhenti pada empat tersangka itu saja. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan perusahaan.
“Tim penyidik terus menggali fakta-fakta hukum. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Baca Juga: Pejabat PT Persero Batam Jadi Tersangka Korupsi Asuransi Aset
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






