BATAM (gokepri) – Kejaksaan Negeri Batam menetapkan empat pejabat PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset perusahaan pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam. Kasus ini berlangsung lama—sejak 2012 hingga 2021—dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,22 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi empat alat bukti sah, termasuk keterangan 15 saksi, dua ahli, serta dokumen dan petunjuk lain. “Dari fakta-fakta persidangan, terungkap sejumlah pihak lain turut bertanggung jawab dalam penyimpangan proses penutupan asuransi tersebut,” ujar Wayan di Batam, Kamis (16/10).
Empat tersangka yang ditetapkan ialah HO (mantan GM Akuntansi dan Keuangan PT Persero Batam periode 2013–2020), TA (Plt. Direktur Utama 2015–2018), DU (Direktur Utama 2018–2020), dan BU (fungsional asuransi 2001–2013). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan terpidana Sulfika dan terdakwa Alwi M. Kubat.
Penyidik menemukan sejak 2012 hingga 2021, pengadaan jasa asuransi di PT Persero Batam tidak pernah melalui mekanisme lelang atau penunjukan langsung. Proyek asuransi diberikan begitu saja kepada PT Berdikari Insurance Cabang Batam tanpa kontrak kerja resmi. Nilai pertanggungan ditetapkan tanpa appraisal independen, sementara premi ditentukan sepihak oleh pihak asuransi.

Pembayaran premi dilakukan melalui cek oleh PT Persero Batam dan diterima oleh pihak Berdikari Insurance. Sebagian dana dipotong 15 persen untuk biaya akuisisi, yang kemudian digunakan untuk operasional, promosi, hingga hiburan seperti main golf dan jamuan makan. “Dana itu disebut turut dinikmati oleh oknum pejabat perusahaan asuransi,” kata Wayan.
Selama periode sembilan tahun, total premi yang dibayarkan mencapai Rp7,12 miliar. Berdasarkan audit BPKP, negara menderita kerugian Rp2,22 miliar.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk memperlancar penyidikan, Kejari Batam telah menahan tiga tersangka—HO, DU, dan BU—selama 20 hari di Rutan Batam. Satu tersangka lain, TA, belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik. Kepala Kejari Batam menegaskan, penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.
Baca Juga:
- Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam
- Kejati Kepri Endus Kasus Korupsi Persero Batam
- Peserta Sedikit, OJK Bubarkan Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









