Investigasi KLHK, PT ESUN Terancam Pidana karena Limbah Elektronik

Kunjungan menteri LHK
Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq berbincang dengan pegawai Dinas Pendidikan Batam saat kunjungan ke SPPG Batu Aji. Ia menekankan pentingnya pengawasan lingkungan agar program makan bergizi gratis tidak menambah beban sampah. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) – Upaya Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyegel PT ESUN Internasional Utama di Batam kandas. Perusahaan yang diduga menjadi pintu masuk limbah elektronik itu masih dalam proses pendalaman investigasi.

“Tim investigasi sudah memverifikasi aktivitas di lapangan,” kata Hanif di Batam, Senin 22 September 2025.

PT ESUN yang berlokasi di Sei Lekop, Batam, disebut terancam pidana karena mencemari lingkungan melalui impor limbah berbahaya, termasuk limbah elektronik. Hanif menyebut laporan pelanggaran itu datang dari masyarakat hingga organisasi lingkungan. “Perusahaan itu melakukan importasi limbah berbahaya,” ujarnya.

HBRL

Indonesia, menurut Hanif, telah meratifikasi Konvensi Basel yang melarang keras perdagangan lintas batas limbah berbahaya dan beracun. Karena itu, pemerintah menaruh perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran ini. KLHK sudah meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitasnya.

“Batam ini sejajar dengan Singapura, tidak boleh ada pembiaran,” kata Hanif.

Ia menegaskan, perusahaan bisa dijerat pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 103. “Proses hukum tidak boleh berhenti,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Dumping Limbah, Kejari Batam Tahan Direktur PT Telaga Biru Semesta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait