BATAM (gokepri) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melelang kawasan publik Gurindam 12 Tanjungpinang. Menuai kritik, ruang publik ikonik itu terancam jadi proyek bisnis swasta.
Kawasan Tepi Laut Tanjungpinang sejak lama menjadi wajah kota. Di sanalah warga menghabiskan sore, menikmati angin laut, atau sekadar berjalan-jalan bersama keluarga. Namun sejak akhir Agustus 2025, kawasan yang populer dengan sebutan Gurindam 12 itu menjadi polemik: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melelang pemanfaatannya kepada pihak ketiga.
Pelelangan ini digelar melalui panitia pemilihan kerja sama pemanfaatan barang milik daerah (BMD). Aset yang dilelang berupa lahan seluas 7.450 meter persegi. Satu blok seluas 5.540 meter persegi disiapkan untuk parkir, sementara empat blok masing-masing 500 meter persegi diperuntukkan bagi area makan dan minum. Masa pemanfaatan yang ditawarkan cukup panjang, 30 tahun. Ketua panitia lelang, Naufal, menyebut sudah ada lima hingga enam badan usaha yang mendaftar. “Pembagian keuntungan 50 persen untuk pengelola, 50 persen untuk Pemprov,” ujarnya dikutip dari Kantor Berita Antara, pekan lalu.
Bagi Pemprov Kepri, langkah ini bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang, pelelangan justru menimbulkan tanda tanya besar. Asisten Pemerintahan Setdako Tanjungpinang, Tamrin Dahlan, menyebut Pemkot tidak pernah diajak bicara. “Kami sama sekali tidak tahu rencana ini,” katanya.
Tamrin mengingatkan Gurindam 12 adalah ruang publik yang sudah lama menjadi ikon kota. Jika dikelola swasta, ada kekhawatiran akses publik akan berkurang dan tak lagi gratis. Ia menyebut, idealnya aset tersebut diserahkan ke Pemkot Tanjungpinang yang lebih dekat dengan kebutuhan warga. “Kalau sudah ke swasta, tentu masyarakat tidak lagi leluasa,” ujarnya.
Nada keberatan juga datang dari DPRD Kepri. Sekretaris Komisi II, Wahyu Wahyudin, mengaku baru mengetahui rencana lelang dari pemberitaan media. Padahal komisinya membidangi keuangan dan aset daerah. “Belum pernah dibahas di DPRD,” katanya. Komisi II berencana memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri untuk meminta penjelasan.
Suara kritis juga muncul dari masyarakat. Rio, warga Tanjungpinang, khawatir ruang publik yang selama ini gratis akan berubah fungsi. “Kalau sudah swasta, bisa saja dipagar atau harus bayar masuk. Dampaknya masyarakat kecil tidak leluasa lagi,” ujarnya.
Polemik ini akhirnya sampai ke meja Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah. Ia mengaku kaget mendengar kabar pelelangan. Menurutnya, langkah Pemprov semestinya tidak menimbulkan kegaduhan. “Apa salahnya duduk bersama?” kata Lis.
Lis menilai Gurindam 12 sangat strategis untuk dikembangkan sebagai pusat kuliner, wisata, sekaligus ruang publik. Pemko, katanya, sudah pernah mengirim surat resmi meminta hak pengelolaan kawasan tersebut, tetapi belum ada jawaban dari Gubernur. “Jangan sampai swastanisasi membuat masyarakat kehilangan akses,” ujarnya.
Kontroversi ini menyingkap persoalan klasik pengelolaan aset publik. Gurindam 12 dibangun dengan dana APBD Provinsi Kepri pada 2018, tetapi lokasinya berada di jantung Kota Tanjungpinang. Pemeliharaan sehari-hari selama ini banyak ditangani Pemko setempat. Status kepemilikan dan pengelolaan yang tidak sinkron membuat setiap kebijakan rawan menimbulkan polemik.
Di satu sisi, Pemprov berupaya meningkatkan pendapatan melalui kerja sama pemanfaatan jangka panjang. Di sisi lain, Pemko menuntut hak sebagai otoritas wilayah yang bertanggung jawab langsung kepada warga. Sementara masyarakat Tanjungpinang menaruh perhatian penuh agar akses publik tidak berubah menjadi akses berbayar.
Lelang Gurindam 12 masih berjalan hingga 15 September 2025. Namun sejak diumumkan, kawasan yang menjadi kebanggaan warga Tanjungpinang itu kini menimbulkan pro dan kontra: tetap menjadi ruang publik atau berubah menjadi aset ekonomi yang dikendalikan swasta.
Baca Juga: Gurindam 12 Disiapkan Jadi Sentra PKL dan UMKM Tanjungpinang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









