JAKARTA (gokepri) – Sebanyak 43 orang ditetapkan tersangka terkait kerusuhan yang melanda Jakarta sejak 25 hingga 31 Agustus 2025. Polda Metro Jaya membagi mereka dalam dua klaster: penghasut dan pelaku anarkis.
“Penghasutan ada enam orang, sisanya pelaku anarkis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary dalam jumpa pers, Kamis (4/9) malam.
Dari total tersangka, 38 orang ditahan, satu masih buron, satu ditangani Direktorat Siber, dua wajib lapor, dan satu masih di bawah umur.
Enam orang berinisial DMR, MS, SH, HA, RAP, dan FL diduga menjadi penghasut. Mereka berkolaborasi melalui media sosial, melibatkan influencer, hingga membuat pamflet yang ditonton 10 juta pelajar. Konten itu memicu ajakan turun aksi dan melawan aparat.
RAP bahkan membuat tutorial merakit bom molotov, menyebarkannya lewat WhatsApp, serta membagikan lokasi penyimpanan molotov dan petasan di sejumlah titik.
“Anak-anak diperalat untuk aksi anarkis,” ujar Ade.
Sebanyak 38 tersangka lain terlibat perusakan. Mereka membakar motor, merusak mobil, menyerang Polsek Cipayung dan Polsek Matraman, menghancurkan separator busway, hingga membakar halte.
Aksi juga mencakup pelemparan terhadap pejalan kaki, penutupan jalan tol, serta perusakan fasilitas umum.
Para tersangka dijerat berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan pidana, pasal-pasal dalam UU ITE, hingga pasal perlindungan anak. Mereka juga terancam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, Pasal 363 dan 365 tentang pencurian, hingga Pasal 187 tentang pembakaran.
“Ini tindak lanjut arahan Presiden dan Kapolri. Kami berkomitmen mengungkap aktor utama di balik kerusuhan,” kata Ade. ANTARA
Baca Juga: Direktur Lokataru Delpedro Jadi Tersangka Kasus Penghasutan Aksi Anarkis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









