BATAM (gokepri) – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau mengungkap tiga kasus pelanggaran konservasi satwa selama Juni–Agustus 2025. Dari kasus ini, polisi menyita puluhan burung langka dan lebih dari dua ribu telur penyu hijau yang hendak diselundupkan ke Singapura.
Kasus pertama terungkap pada 5 Juni 2025 di Pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Batam. Seorang pria berinisial RP (27), warga Tanjung Uban, Bintan, ditangkap karena mengangkut 45 ekor burung dilindungi, antara lain Murai Batu, Cucak Ijo, dan Kacer tanpa izin.
“Petugas juga mengamankan 15 sangkar burung dan satu kapal kayu kecil tanpa nama,” kata Wakapolda Kepri Brigjen Polisi Anom Wibowo di Mapolda Kepri, 21 Agustus 2025.
Pada hari yang sama, polisi mengungkap kepemilikan ilegal 16 ekor burung Betet Biasa (Psittacula alexandri) di rumah kost di Perumahan Ceridana Tahap II, Batam Kota. Burung-burung itu ditemukan di dalam kamar dan langsung diamankan bersama pemilik kost.
Kasus kedua terungkap pada 12 Agustus 2025 di Hotel Leon Inn, Komplek Nagoya Square, Batam. Tim Ditreskrimsus menggagalkan upaya penyelundupan 2.020 butir telur Penyu Hijau (Chelonia mydas) yang dikemas dalam koper dan 23 kantong plastik. Telur asal Pulau Tembelan, Bintan, itu rencananya akan dibawa ke Singapura.
“Kerugian negara ditaksir Rp60,6 juta dengan harga jual Rp30 ribu per butir,” kata Anom.
Dua hari kemudian, pada 14 Agustus 2025, polisi kembali mengamankan satwa dilindungi di Perumahan KDA Cluster Punai 9, Batam Kota. Dari lokasi ini, disita empat burung, yakni Kakak Tua Jambul Putih (Cacatua alba), Kakak Tua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), Beo Tiung Emas (Gracula religiosa), dan Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), beserta empat sangkar.
Ketiga kasus tersebut melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a serta Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menurut Anom, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku bukan bagian sindikat perdagangan satwa liar. “Sebagian besar mengaku tidak tahu satwa yang mereka pelihara termasuk dilindungi,” ujarnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Ditreskrimsus Polda Kepri bersama KSDA memberi pembinaan dan edukasi kepada para pelaku. Satwa yang disita dititipkan ke Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Batam untuk direhabilitasi dan dilepasliarkan sesuai prosedur.
Polisi mengimbau masyarakat tidak sembarangan memelihara atau memperdagangkan satwa tanpa izin, serta melaporkan aktivitas ilegal yang merugikan kelestarian alam.
Baca Juga: Jaringan Gelap Perdagangan Satwa Langka, Polda Kepri Tangkap Penyelundup Kura-kura Baning Cokelat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








