BATAM (gokepri) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menggagalkan penyelundupan sepuluh ekor Kura-kura Baning Cokelat yang dilindungi. Dua pelaku telah ditangkap dan dikenakan undang-undang konservasi satwa. Kura-kura Baning Cokelat, atau Manouria emys, adalah satwa dilindungi dan terancam punah.
Wadireskrimsus Polda Kepri, AKPB Ade Kuncoro, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut mengenai pengiriman kura-kura dari Riau ke Batam melalui kargo.
“Tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan. Pada 9 Oktober, sekitar pukul 15.25 WIB, mereka berhasil mengamankan dua pelaku di kantor JNT Batam Kota. Mereka diduga akan menjemput satwa yang dilindungi, yaitu Kura-kura Baning Cokelat,” kata Ade.
Kedua pelaku adalah FP (38), pemilik satwa, dan AW (29), pengangkut satwa. Mereka berencana menjual satwa darat tersebut ke Malaysia dan Singapura.
“Kura-kura ini dibeli dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. Rencananya, setelah dikirim, kura-kura ini akan dijual dengan harga tiga kali lipat,” tambahnya.
Baca: Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi
Menurut pengakuan para tersangka, ini adalah kali pertama mereka melakukan transaksi tersebut. Namun, penyidik masih menyelidiki asal-usul satwa dan siapa yang memesan.
Ade menyebutkan bahwa penyidik mengalami kendala. Modus yang digunakan pelaku mirip dengan peredaran gelap narkoba, dengan jaringan yang terputus.
“Mereka bergerak seperti jaringan narkoba dengan sistem yang terputus. Ketika kami melacak sumbernya, nomor ponsel yang digunakan sudah tidak aktif, begitu juga dengan pemesannya,” ujarnya.
Baca: Mengenal Tabebuya, Pohon Tropis yang Punya Manfaat Mengurangi Polutan
Ade juga menjelaskan bahwa negara dirugikan dalam kasus ini. Kura-kura Baning Cokelat adalah satwa yang dilindungi dan terancam punah menurut IUCN.
“Statusnya terancam kepunahan dan dilindungi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Peraturan Nomor 106 Tahun 2018,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi dan Sumber Daya Alam serta Ekosistem. Mereka dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun, minimal 3 tahun, dan denda sebesar Rp5 miliar.
Baca: Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Anak Buaya dan Benih Lobster
“Dalam kasus ini, negara dirugikan karena Kura-kura Baning adalah kura-kura darat terbesar di Asia. Tugas kami adalah mencegah kepunahan satwa yang dilindungi,” imbuhnya.
Kepala Seksi Wilayah II Batam Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSD) Riau, Tommy Steven Sinambela, menambahkan bahwa Kura-kura Baning Cokelat adalah satwa endemik dari pulau Kalimantan dan Sumatera.
Kesepuluh ekor kura-kura tersebut kini dititipkan kepada BKSDA hingga perkara ini inkrah di pengadilan.
“Rencananya, kura-kura ini akan dilepasliarkan di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Muka Kuning,” kata Tommy. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News