Batam (gokepri.com) – Polsek Batam Kota mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial AA (17). Demikian disampaikan Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchie dalam konferensi pers tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Turut mendampingi Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Marganda P Limbong dan Kasubbag Humas AKP Betty Novia di Mako Polsek Batam Kota, Kamis (17/12/2020).
Kasus curas itu berawal saat pelaku bermain ke tempat kos korban pada Senin (7/12/2020) pukul 21.50 WIB. Saat itu pelaku datang ke mess karyawan milik korban inisial SP yang beralamat di Taman Bunga Haji, Simpang Taman Legenda Bali, Kota Batam.
Tiba di mess tersebut, pelaku mengintip dari jendela kamar, korban sedang bermain handphone Samsung Note 8. Pelaku lalu mengetuk pintu kamar, akan tetapi korban tidak keluar kamar. Sehingga pelaku kesal dan mengambil sebuah besi yang ada di belakang kamar korban.
Setelah itu pelaku ke kamar korban dan mengetuk pintu kamar korban. Ketika korban membuka pintu, pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan memukul kepala korban menggunakan besi. Saat itu sempat terjadi dorong mendorong antara korban dan pelaku, sehingga pelaku memukul lagi menggunakan besi mengenai bagian kepala korban.
Pelaku lalu mengambil handphone milik korban yang saat itu diletakkan di kasur. Saat pelaku mau keluar dari kamar, korban berusaha menahannya, tetapi langsung dipukul lagi menggunakan besi ke bagian kepala korban. Sehingga korban mengalami sakit di bagian kepala.
Kemudian pelaku langsung pergi. Akibat perbuatan pelaku, korban langsung menghubungi ND yang juga beralamat di Taman Legenda Bali. Tiba di mess, ND mendapati korban Mela mengalami luka robek bagian kepala. ND kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota.
Menerima laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Marganda P. Limbong melakukan olah TKP. Petugas lalu mengamankan pelaku di sekitaran kawasan Legenda Malaka, Kota Batam. Pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 Jo Pasal UU RI No. 11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).
Barang bukti yang diamankan
– 1 buah kotak handphone merek Samsung note 8 warna hitam
– 1 lembar bukti kwitansi pembelian handphone note delapan warna hitam sebesar Rp. 11.500.000
– 1 helai celana jeans warna biru
– 1helai baju kaos warna hitam merah list ungu
– 1 buah besi dengan panjang 60 cm
Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Barelang Polda AKBP Yos Guntur membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan membawa senjata tajam. Penangkapan itu sudah ditangani oleh unit Reskrim Polsek Batam Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Ia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan untuk melakukan tindak kriminalitas.
“Selalu waspada dalam kondisi apapun,” ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia. (eri)








