Vonis Pidana Mati untuk Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang

Vonis satria nanda kasat narkoba
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/6/2025). Ia divonis penjara seumur hidup dalam kasus sabu. GOKEPRI/Engesti Fedro

TANJUNGPINANG (gokepri) — Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau menjatuhkan pidana mati terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda. Putusan banding ini mengubah vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Shalihin, dengan hakim anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja di Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, Selasa (5/8). Putusan banding terhadap Satria Nanda ini membatalkan putusan PN Batam yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana seumur hidup.

“Majelis hakim banding memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati,” kata juru bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja, di Batam, Selasa (5/8).

Priyanto menambahkan putusan ini serupa dengan vonis yang diterima Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, yang juga divonis pidana mati oleh majelis hakim banding.

Priyanto menjelaskan, pertimbangan hakim mengubah putusan karena Satria Nanda selaku Kasatresnarkoba saat itu seharusnya dapat mencegah tindak pidana penyisihan barang bukti sabu-sabu, namun tidak dilakukannya.

“Karena mereka (Satria Nanda dan Shigit) sebagai kasat dan kanit mempunyai kebijakan. Kalau punya kebijakan kan bisa membatalkan tindakan itu, tapi dia tidak membatalkannya,” ujarnya.

Dalam putusan banding lainnya, hakim menguatkan putusan PN Batam yang menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap lima terdakwa lain, yaitu Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra. Sementara itu, dua terdakwa lain, Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak (kurir), diputus berbeda.

“Untuk Zulkifli putusan banding tetap menguatkan putusan PN Batam, yakni 20 tahun penjara. Sedangkan Aziz Martua Siregar dari 13 tahun diubah menjadi 20 tahun penjara,” kata Priyanto.

Ia menjelaskan, pertimbangan hakim mengubah vonis Azis menjadi 20 tahun karena Azis adalah residivis yang saat kasus terjadi sedang menjalani hukuman terkait kasus narkoba lain. ANTARA

Baca Juga: Dua Eks Polisi Lolos Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait