Petugas KSOP Batam Terlibat Jaringan Penyelundup Liquid Vape Berbahaya

Vape selundupan batam
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin (tengah) didampingi Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Polisi Anggoro Wicaksono memimpin konferensi pers ungkap kasus narkoba selama periode 5 Juni-3 Juli di Mapolda Kepri, Kota Batam, Jumat (3/7/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

BATAM (gokepri) – Oknum KSOP Pelabuhan Batam Center ditangkap karena membantu penyelundupan 3.205 liquid vape mengandung obat keras dari Malaysia. Dua warga negara Singapura menjadi kurir.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang oknum petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Pelabuhan Batam Center. Petugas berinisial EMS tersebut terlibat meloloskan 3.205 unit liquid vape (rokok elektrik) yang mengandung etomidate, sejenis obat keras, dari Malaysia ke Batam.

Kapolda Kepri, Irjen Polisi Asep Safrudin, mengatakan pengungkapan ini adalah satu dari 26 kasus narkoba yang berhasil ditangani jajarannya dalam satu bulan terakhir, terhitung 5 Juni hingga 3 Juli 2025.

HBRL

“Kami Polda Kepri beserta Polres jajaran tidak pernah berhenti melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku pengedaran narkotika, khusus di Batam dan Kepri umumnya,” kata Asep di Mapolda Kepri, Kota Batam, Jumat (4/7).

Jenderal bintang dua itu menyebut, masuknya liquid vape mengandung etomidate ke Kepri, khususnya Batam, merupakan hal langka. Sebelumnya, pada Januari 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri juga menggagalkan penyelundupan 170 refill pod liquid vape merek Richard Millie. Kemudian, pada 6 Juni, sebuah pabrik pembuatan liquid vape di kawasan Harbour Bay diungkap.

“Seperti kita ketahui, liquid vape ini masih langka masuk ke Kepri, khususnya Batam. Nanti akan dijelaskan modus operandinya dan siapa saja pelaku yang bermain memasukkan vape ini ke Kepri, khususnya Batam,” terang Asep.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Polisi Anggowo Wicaksono, menjelaskan oknum staf Kesyahbandaran Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center berinisial EMS ditangkap bersama lima tersangka lain.

Dua di antaranya merupakan warga negara Singapura yang berperan sebagai kurir, membawa liquid vape dari Malaysia ke Batam. Sementara itu, satu penerima di Batam rencananya akan membawa barang tersebut ke Pekanbaru, Riau.

Penangkapan EMS berawal dari pengembangan penangkapan tersangka pertama, MSI, di Greenland, Teluk Kering, Kota Batam pada Minggu (29/6). Dari MSI, polisi memperoleh informasi bahwa liquid vape tersebut didapat dari ADP. ADP kemudian ditangkap bersama rekannya, YBS.

Berdasarkan pengakuan ADP dan YBS, liquid vape itu mereka dapatkan dari pacar ADP, ZD, seorang warga negara Singapura yang tinggal di salah satu apartemen di kawasan Lubuk Baja. Pada hari yang sama, ZD ditangkap saat sedang bersama MF, yang juga warga negara Singapura. Di apartemen ZD, ditemukan barang bukti 3.200 piece liquid vape yang disimpan dalam tas travel berwarna hitam.

“Dari keterangan ZD, liquid vape itu dibawa dari Malaysia masuk ke Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, berhasil diloloskan berkat bantuan EMS, staf KSOP,” ungkap Anggowo.

ZD diketahui mengeluarkan uang sebesar Rp 20 juta sebagai upah, dengan Rp 15 juta untuk EMS dan sisanya Rp 5 juta untuk tersangka JS. “ZD ini sudah tiga kali memasukkan liquid vape ke Batam, yang pertama dan kedua berhasil lolos. Yang ketiga ini berhasil kami gagalkan,” jelas Anggowo.

Hasil pemeriksaan terhadap EMS menunjukkan bahwa barang yang diloloskannya adalah liquid vape mengandung etomidate. Polisi menduga tersangka juga kerap meloloskan barang-barang lain karena tergiur upah.

Atas perbuatannya, tersangka EMS dijerat dengan Pasal 345 dan/atau Pasal 347 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk tersangka paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun penjara. ANTARA

Baca Juga:Polda Kepri Bongkar Peredaran Refill Vape Mengandung Obat Keras 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Pos terkait