Pemko Batam Hapus Denda Pajak, Saatnya Bayar PBB

Kemandirian fiskal batam
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyerahkan penghargaan kepada perwakilan kelurahan dan perusahaan dengan tingkat kepatuhan pajak terbaik dalam kegiatan Bulan Panutan PBB-P2 Kota Batam 2026, Selasa (22/4/2026). Tiga kelurahan peraih penghargaan adalah Kelurahan Belian, Kelurahan Tanjung Riau, dan Kelurahan Tembesi.​​​​​​​​​​​​​​​ Foto: Diskominfo Batam

Pemko Batam memberi diskon PBB hingga 75 persen untuk hapus tunggakan Rp500 miliar. Simak syarat dan batas waktu program insentif pajak 2026.

BATAM (gokepri) – Pemerintah Kota Batam mencatat akumulasi tunggakan PBB-P2 mencapai Rp500 miliar sejak 1994 dengan 300 ribu objek pajak yang belum lunas. Program diskon hingga 75 persen diberlakukan guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah dan menjaga kemandirian fiskal. Insentif ini hanya berlaku terbatas hingga Juni 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam Raja Azmansyah menawarkan insentif pemangkasan pokok piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna mendorong warga melunasi tunggakan pajak daerah yang menumpuk selama tiga dekade.

HBRL

Baca Juga: Pemko Batam Berikan Relaksasi PBB-P2, Berlaku 1 April–30 Juni 2026

Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari 300 ribu Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercatat masih berutang. Total nilai piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Batam saat ini diperkirakan mencapai Rp500 miliar.

“Selama tiga bulan ini kami memberikan pengurangan pokok piutang sekaligus pembebasan denda bagi masyarakat yang menunggak,” kata Raja di Batam, Kamis, 23 April 2026.

Besaran diskon diberikan secara berjenjang. Tunggakan tahun 1994 hingga 2012 mendapat potongan terbesar yakni 75 persen, sementara tahun 2013 hingga 2017 sebesar 50 persen. Untuk tunggakan tahun 2018 hingga 2022 diberikan diskon 25 persen, dan tahun pajak terbaru 2023-2025 mendapat pengurangan 10 persen.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menilai optimalisasi pajak sangat krusial karena berkontribusi lebih dari 50 persen terhadap pendapatan daerah. Ia menyebut Batam merupakan satu dari sembilan kota di Indonesia dengan tingkat kemandirian fiskal yang baik.

“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini karena pembayaran sudah dapat diakses secara digital agar lebih praktis,” kata Amsakar di Batam, Kamis, 23 April 2026.

Pemerintah kota berharap penerimaan pajak ini mampu mempercepat pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Jika warga membayar paling lambat Juni 2026, mereka juga berhak mendapatkan potongan 5 persen untuk tahun pajak berjalan.

Baca Juga: Warga Batam Beralih ke QRIS, Pembayaran PBB Meroket

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait