BATAM (gokepri.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan peredaran refill pod vape atau rokok elektrik yang mengandung etomidate, obat keras untuk anestesi dengan efek menyerupai narkoba.
Kasus ini terungkap pada 6 Januari di kawasan Jodoh, Batam, berdasarkan laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran refill pod vape di daerah tersebut,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono di Mapolda Kepri, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga: Australia Perketat Penjualan Vape, Hanya Bisa Dibeli di Apotek
Dua tersangka berinisial H dan SL, warga negara Indonesia, ditangkap dalam kasus ini. Barang bukti yang disita berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Batam.
“Kami masih mendalami apakah kedua tersangka terlibat jaringan tertentu serta sejauh mana peredaran produk ini,” jelas Anggoro.
Produk refill pod tersebut dikemas dengan merk Richard Millie, menggunakan desain bergambar jam tangan mewah. Setiap satuan dijual dengan harga Rp2 juta dan menargetkan konsumen dari kalangan tertentu.
“Refill pod ini mengandung etomidate, efeknya seperti narkoba, nge-fly dan menimbulkan kecanduan,” terang Anggoro.
Hasil uji laboratorium dari Laboratorium Forensik Riau mengonfirmasi kandungan etomidate dalam produk tersebut. Obat ini umumnya digunakan dalam prosedur medis untuk anestesi intravena.
“Etomidate adalah obat keras yang penggunaannya dilarang kecuali untuk keperluan medis,” tambahnya.
Empat varian rasa ditemukan dalam refill pod tersebut, yaitu raspberry, grape (anggur), strawberry, dan strawberry kiwi.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









