PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

ppn barang mewah
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa. (31/12/2024). Foto: VIVA

JAKARTA (gokepri) — Pemerintah resmi menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Namun, tarif baru ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Kategorinya sangat terbatas, yaitu barang seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah sangat mewah dengan nilai yang diatur dalam PMK tentang PPN barang mewah Nomor 15 Tahun 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.

HBRL

Sri Mulyani merinci beberapa barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen. Pertama, hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

Kedua, balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, serta pesawat udara tanpa sistem tenaga penggerak.

Ketiga, peluru dan senjata api, kecuali untuk keperluan negara. Ini termasuk peluru dan bagiannya, tetapi tidak termasuk peluru senapan angin.

Keempat, pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok ini mencakup helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya.

Kelima,  senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Kategori ini termasuk senjata artileri, revolver, dan pistol.

Keenam, kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum), serta yacht (kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata).

Menkeu menambahkan, PPN 12 persen juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang telah dikenai PPnBM.

“Hanya itu yang kena 12 persen. Yang lain, yang selama ini 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi, sampo, sabun, dan segala macam yang ramai di media sosial itu tetap tidak ada kenaikan PPN,” katanya.

Baca Juga:
Pemerintah Diminta Batalkan Kenaikan PPN, Celios: Beban Rakyat Bertambah

Di luar kategori barang dan jasa mewah, PPN tetap 11 persen. Adapun bahan pokok dibebaskan dari PPN.

Barang-barang bebas PPN yaitu beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lain, padi-padian, ikan, udang, biota laut lainnya, dan rumput laut.

Jasa yang dibebaskan PPN yaitu tiket kereta api dan bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transportasi (*freight forwarding*), jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan (pelayanan medis pemerintah atau swasta), jasa keuangan, dana pensiun, dan jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, hingga reasuransi.

Sri Mulyani mengatakan rincian aturan perpajakan itu ditetapkan dalam PMK yang akan terbit dalam waktu dekat.

Pemerintah juga menggelontorkan insentif Rp 265,6 triliun melalui paket stimulus.

Stimulus tersebut berupa bantuan pangan/beras 10 kilogram per bulan bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari–Februari 2025. Ada pula diskon biaya listrik 50 persen selama dua bulan bagi pelanggan dengan daya listrik hingga 2.200 VA.

Stimulus lain yaitu PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik (EV) roda empat dan bus tertentu, PPnBM DTP untuk impor EV roda empat (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta pembebasan bea masuk EV CBU.

Baca Juga:
Kenaikan PPN: Dari 10 Persen ke 12 Persen dalam Empat Tahun

Pemerintah juga memberikan PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hibrida, insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan, serta diskon 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor industri padat karya.

Insentif juga diberikan kepada dunia usaha, terutama UMKM dan industri padat karya. Bentuknya berupa perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen hingga 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM.

UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh.

“Kami berharap kombinasi ini dapat memperbaiki kondisi masyarakat dan perekonomian, mengurangi tekanan, dan menjaga pertumbuhan ekonomi, terutama pada kuartal I 2025,” kata Sri Mulyani. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait