JAKARTA (gokepri) – Kenaikan PPN menjadi 12 persen dinilai memberatkan rakyat dan berpotensi memicu krisis ekonomi. Celios mengusulkan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perppu untuk membatalkan kenaikan PPN.
Center of Economic and Law Studies (Celios) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Langkah ini dinilai dapat menunjukkan keberpihakan Presiden kepada masyarakat menengah bawah yang sedang menghadapi tekanan ekonomi.
“Ini momen bagi Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan PPN 12 persen dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini memberatkan masyarakat yang sudah terhimpit berbagai kesulitan,” kata Direktur Hukum Celios, Mhd Zakiul Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Desember 2024.
Menurut kajian Celios, kenaikan PPN berpotensi mendorong inflasi secara signifikan. Saat tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, inflasi melonjak dari 3,47 persen menjadi 4,94 persen secara tahunan (year-on-year). Dengan rencana kenaikan menjadi 12 persen, inflasi diprediksi mencapai 4,11 persen pada 2025, meningkat dari 1,55 persen pada November 2024.
Baca Juga:
Redam Dampak PPN 12 Persen, Token Listrik Diskon 50 Persen Selama Dua Bulan
Zakiul menjelaskan, kenaikan PPN akan menambah beban pengeluaran rumah tangga. Kelas menengah diperkirakan mengeluarkan tambahan Rp354.293 per bulan atau sekitar Rp4,2 juta per tahun. Sementara keluarga miskin akan menanggung tambahan Rp101.880 per bulan atau Rp1,2 juta per tahun.
“Pengeluaran ini tidak sebanding dengan kenaikan gaji rata-rata. Pada 2023, kenaikan gaji hanya 2,8 persen atau Rp89.391 per bulan,” katanya.
Celios juga mencatat jumlah pengangguran yang mencapai 11,7 persen pada tahun yang sama. Hingga November 2024, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah menimpa 64.751 pekerja.
Zakiul menilai kebijakan kenaikan PPN tidak mencerminkan prinsip keadilan hukum. “Ketentuan pajak seharusnya mewakili kepentingan rakyat. Jika data menunjukkan kebijakan ini memperburuk ekonomi masyarakat, norma hukum yang ada menjadi tidak patut dan tidak adil,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aturan hukum bukan hanya soal kepastian (rechtszekerheid), tetapi juga harus memenuhi aspek manfaat dan keadilan (billijkheid en rechtvaardigheid).
Jika kebijakan ini tetap diberlakukan, dampaknya meluas. “Masalah hukum yang timbul mencakup kenaikan harga barang dan jasa, melemahnya daya beli masyarakat, bertambahnya pengangguran, tekanan pada UMKM, hingga bertambahnya jumlah warga miskin,” tutur Zakiul.
Baca Juga:
PPN 12 Persen, Paket Stimulus dan Dampak terhadap Ekonomi
Karena DPR masih dalam masa reses hingga Januari 2025, Zakiul mengusulkan penerbitan Perppu sebagai solusi. “Proses legislasi biasa terlalu panjang, sementara dampak ekonomi semakin mendesak,” katanya.
Ia juga menyoroti penggunaan Perppu pada masa Presiden Joko Widodo, seperti Perppu No. 1 Tahun 2017 yang terkait kebijakan tax amnesty. “Kalau Jokowi bisa menerbitkan Perppu untuk orang kaya, ini saatnya Prabowo berpihak pada rakyat kecil,” ujarnya.
Celios berharap Presiden Prabowo dapat memanfaatkan peluang ini untuk menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat menengah bawah. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









