BATAM (gokepri) – Masyarakat Indonesia telah merasakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen selama 37 tahun, sejak 1985 hingga 2022. Tarif ini kemudian naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022.
Kenaikan tersebut bermula pada masa pemerintahan Joko Widodo periode kedua, tepatnya pada 2021. Saat itu, pemerintah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU ini memuat rencana kenaikan tarif PPN dan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Rancangan tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada Maret 2021. Namun, pembahasannya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjalan lambat.
Pada Mei 2021, Presiden Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/05/2021. Surat ini meminta DPR segera membahas dan merampungkan RUU KUP.
Baca Juga:
Pemerintah Diminta Batalkan Kenaikan PPN, Celios: Beban Rakyat Bertambah
Akhirnya, pada penghujung Juni 2021, DPR mulai membahas RUU KUP. Dalam perjalanannya, RUU ini berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kurang dari enam bulan kemudian, setelah mendapat persetujuan dari Komisi XI, draf RUU HPP dibawa ke rapat paripurna bersama agenda pembahasan lainnya. Mayoritas fraksi, terutama PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKB, dan PPP, menerima draf tersebut.
Hanya PKS yang secara tegas menolak pengesahan beleid tersebut dalam rapat paripurna. Meski demikian, RUU HPP tetap resmi menjadi undang-undang (UU) pada 7 Oktober 2021 karena disetujui mayoritas fraksi.
Hasilnya, Jokowi kembali melaksanakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Kebijakan ini menghasilkan tambahan penerimaan negara senilai Rp 61,01 triliun.
Selain itu, UU HPP juga menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022 dan 12 persen mulai 1 Januari 2025—atau satu pekan lagi dari sekarang.
Presiden Prabowo Subianto, yang kini menjabat, melanjutkan amanat UU HPP yang disahkan tiga tahun lalu. Pemerintah saat ini tidak berniat menunda maupun membatalkan rencana tersebut.
Ironisnya, dalam UU HPP, pemerintah juga menetapkan pajak karbon yang efektif berlaku mulai 1 April 2022. Namun, kebijakan ini belum juga dilaksanakan dan tidak ada kejelasan lebih lanjut, meskipun telah diamanatkan oleh undang-undang. Sementara itu, tarif PPN terus mengalami kenaikan.
Pemerintah, melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dwi Astuti, berdalih kenaikan tarif PPN tidak akan mengganggu daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa,” ungkap Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12/2024).
Baca Juga:
Penjelasan DJP Soal Top Up e-Money Kena PPN 12 Persen
Menurut perhitungan Ditjen Pajak, kenaikan tarif sebesar 1 persen hanya akan memberikan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen.
Contohnya, jika sebelumnya minuman seharga Rp 7.000 dengan tarif 11 persen menjadi Rp 7.770, kini dengan tarif 12 persen, harga minuman tersebut menjadi Rp 7.840. Artinya, ada kenaikan Rp 70 atau setara 0,9 persen.
Meski demikian, ekonom dan masyarakat dari berbagai kalangan mendesak pemerintah untuk membatalkan kebijakan tersebut. Mereka menilai kondisi daya beli masyarakat tengah lemah, tercermin dari inflasi yang mencapai titik terendah sejak 2021. BISNIS INDONESIA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









