BATAM (gokepri.com) – Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, menuai banyak polemik di tengah masyarakat. Anggota Komisi I DPR RI, Endipat Wijaya menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan produk legislasi yang telah disahkan sejak tahun 2021.
Endipat mengingatkan, kebijakan ini dirancang dan dipimpin langsung oleh partai yang saat itu berkuasa, yakni PDIP dalam proses penyusunannya di Panitia Kerja (Panja).
Namun, sikap partai tersebut kini yang seolah menolak kebijakan hasil gagasannya saat itu. Endipat menyebut, Alih-alih mendukung penerapan yang sudah lebih proporsional, mereka kini berusaha menjadikan isu kenaikan PPN sebagai alat pencitraan politik.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Batalkan Kenaikan PPN, Celios: Beban Rakyat Bertambah
“Serangan tersebut tentu mengundang pertanyaan, apakah kepentingan mereka murni untuk rakyat, atau lebih kepada kalkulasi politik semata,” kata Endipat dalam keterangan yang diterima Gokepri.com, Kamis (26/12/2024).
Endipat menilai, bahwa serangan tersebut hanyalah strategi untuk membangun persepsi publik di tengah tahun politik.
“Partai itu mungkin lupa, jejak digital dan dokumen legislasi menunjukkan fakta bahwa mereka adalah motor penggerak kenaikan PPN dalam Undang-Undang yang berlaku saat ini,” tegasnya.
Endipat menerangkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini, meskipun harus menjalankan Undang-Undang yang ada, tetap berpihak kepada rakyat.
Ia menyebut, Presiden Prabowo memilih untuk memberlakukan kenaikan PPN hanya pada barang dan jasa mewah, bukan pada kebutuhan pokok yang langsung mempengaruhi masyarakat luas.
“Justru langkah ini menunjukkan arah kebijakan yang adil dan pro-rakyat, kewajiban pajak lebih diarahkan pada mereka yang mampu secara ekonomi,” katanya.
Endipat mengatakan, justru pemerintah saat ini memanfaatkan kebijakan yang ada untuk memastikan keadilan tanpa menambah beban rakyat kecil.
“Ini bukan soal pembatalan atau melawan Undang-Undang, tetapi soal menerapkan keadilan dengan memastikan kontribusi yang lebih besar dari mereka yang mampu,” paparnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk memahami fakta sebenarnya di balik kebijakan ini dan tidak mudah terpengaruh oleh opini yang sengaja dimanfaatkan untuk kepentingan politik sesaat.
“Keadilan sosial adalah prioritas Pak Presiden Prabowo. Sekali lagi, kenaikan PPN itu, tidak diarahkan kepada kebutuhan pokok masyarakat, tetapi hanya pada barang dan jasa mewah yang memang pantas dikenakan pajak lebih besar,” paparnya.
Endipat mengatakan pemerintahan di masa Presiden Prabowo akan memanfaatkan kenaikan PPN ini untuk memberikan keadilan pajak untuk seluruh rakyat Indonesia.
Menurutnya, orang yang mampu membeli barang mewah dan menggunakan jasa mewah harus berkontribusi lebih banyak dalam memberikan iuran pajak.
“Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang tidak hanya adil, tetapi juga berpihak pada kepentingan bangsa dan negara,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









