JAKARTA (gokepri) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, pada Senin (2/12) malam. Penangkapan ini melibatkan delapan orang di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta.
“KPK mengamankan sembilan orang serta uang tunai dengan total Rp6,8 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12).
Ghufron menjelaskan, uang tersebut disita dari beberapa lokasi berbeda. Sebanyak Rp1 miliar ditemukan saat menangkap Plt Kepala Bagian Umum Pemko Pekanbaru, Novin Karmila, di Pekanbaru. Dari rumah dinas Risnandar, KPK menyita Rp1,39 miliar, sementara Rp2 miliar ditemukan di rumah pribadinya di Jakarta.
Selain itu, Rp830 juta disita dari Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, di kediamannya. Indra mengakui sempat memegang Rp1 miliar, tetapi Rp170 juta telah ia distribusikan ke beberapa pihak.
Baca: Korupsi SPPD Fiktif, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Beli Apartemen di Batam Seharga Rp557 Juta
Ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, turut diamankan. Dari rekeningnya, KPK menyita Rp375,4 juta. Selain itu, Rp1 miliar ditemukan di tangan kakak Novin, Fachrul Chacha, dan Rp100 juta di rumah dinas Risnandar. Dari penggeledahan di Ragunan, Jakarta Selatan, KPK juga menyita Rp200 juta.
Kesembilan orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah memeriksa bukti, KPK menetapkan tiga tersangka: Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila.
“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” jelas Ghufron.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Desember hingga 22 Desember 2024, di Rumah Tahanan KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









