Daftar UMK 2021 di Kepri: Batam Tertinggi, Tanjungpinang Terendah

UMK Batam 2021
Data UMK 2020 di Kepri. (sumber: Katabatam.com)

Tanjungpinang (gokepri.com) – Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2021 per 20 November 2020. Dari tujuh daerah hanya dua yang mengalami kenaikan.

“UMK 2021 ditetapkan setelah melakukan koordinasi terkait rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi, bupati/wali kota dan mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja terkait kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan pada masa pandemi COVID-19 serta dalam rangka melindungi keberlangsungan kerja bagi pekerja/buruh dan menjaga keberlangsungan usaha,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Mangara Simarmata di Tanjungpinang, Senin (23/11/2020).

Mangara mengatakan gubernur dengan kebijakannya setelah menerima saran dan pertimbangan terkait hasil koodinasi dari Pemprov Kepri dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan UMK se-Kepri Tahun 2021.

HBRL

Berikut Daftarnya:

UMK Batam ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1362 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp4.150.930/bulan.

UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1363 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp3.013.012/bulan.

UMK Bintan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1364 Tahun 2020 tangggl 20 November 2020 sebesar Rp3.648.714/bulan.

UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1365 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp3.036.220/bulan.

UMK Karimun ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1366 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020, sebesar Rp3.335.902/bulan.

UMK Anambas ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1367 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp3.501.441/bulan.

UMK Natuna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1368 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp3.106.975/bulan.

Pos terkait