Batam (gokepri.com) – Ditreskrimum Polda Kepri bersama Bareskrim Polri meringkus seorang tersangka pencabulan anak di bawah umur. Tersangka juga mendistribusikan konten video pornografi ke media elektronik. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (20/11/2020).
Berdasarkan LP/A/0629/XI/2020/Bareskrim pada 5 November 2020 telah terjadi tindak pidana pornografi anak dan mendistribusikan konten video pornografi ke media elektronik. Pelaku berinsial RH (38), ditangkap di Bapelkes Batam Jalan Marina CIty, Tanjung Uncang, Batuaji, Batam, Kamis (19/9/2020).
“Kasus pencabulan ini terjadi di rumah korban,” kata Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Menurut Harry, tersangka mencabuli korban berinisial E (11) dan M (9) yang merupakan kakak beradik di rumah korban. Kemudian di foto dan video, selanjutnya pelaku mengupload dan menyimpan video serta foto tersebut di google drive dengan alamat email scorp********@gmail.com sebanyak 450 konten.
Adapun barang bukti yang disita berupa 3 unit HP, 1 unit laptop, 3 buah sim card telkomsel, 2 (dua) buah cincin, 4 buah flashdisk , 1 memory card. Selanjutnya Pelaku dibawa Ke Polda Kepri untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka tindak pidana pornografi anak ini diancam dengan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
“Sebagaimana dimaksud diancam dengan Pasal 32 Jo Pasal 6 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU 44/2008 tentang Pornografi. Dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutup Harry. (eri)








