Karimun (gokepri.com) – Sebanyak 8 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun yang beragama Budha menerima remisi Waisak.
Penyerahan remisi dilakukan di Vihara Rutan Karimun, Kamis 23 Mei 2024.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Arjiunna mengatakan, warga binaan Rutan Karimun beragama Budha 11 orang, terdiri dari 10 orang narapidana dan 1 orang tahanan.
Dari 10 narapidana itu hanya 8 orang yang memenuhi persyaratan. Sementara, tiga napi lagi belum memenuhi syarat karna 1 orang merupakan tahanan, 1 orang belum menjalani 6 bulan dan 1 orang lagi menjalani subsider.
“Jumlah WBP yang diusulkan menerima remisi Hari Raya Waisak sebanyak 8 orang dan semua usulan itu disetujui,” ujar Arjiunna.
Kata Arjiunna, 8 warga binaan yang menerima remisi 1 bulan tersebut menerima remisi satu bulan.
Arjiunna menjelaskan, berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, 5 orang kasus narkoba, 2 orang kasus perbankan dan 1 orang kasus perikanan.
Penulis: Ilfitra







