49 Ribu Peserta PBI-JK Dinonaktifkan, Warga Diminta Cek Status JKN

Klaim kecelakaan bpjs kesehatan
Foto: BPJS Kesehatan

BATAM (gokepri) — Pemerintah menonaktifkan lebih dari 49 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Februari 2026. Peserta yang terdampak diminta segera mengecek status kepesertaan agar layanan kesehatan tidak terganggu.

Kementerian Sosial menyatakan pencoretan dilakukan setelah pemutakhiran data kesejahteraan nasional. Peserta yang tidak lagi masuk kategori miskin dan rentan tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan iuran.

Sepanjang 2025, Kemensos menerbitkan 12 surat keputusan terkait perubahan data PBI-JK. Dalam periode itu, 21.257 jiwa ditambahkan sebagai penerima baru, sementara 29.195 jiwa dinonaktifkan.

HBRL

Baca Juga: 55 Ribu Peserta PBI di Batam-Karimun Nonaktif, Ini Cara Mengaktifkannya

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, mengatakan pembaruan data bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran. Sejak 2025, BPJS telah mengirim pemberitahuan kepada peserta yang berpotensi terdampak.

“Peserta perlu mengecek statusnya agar tidak terkendala saat mengakses layanan kesehatan,” kata Harry.

Pengecekan dapat melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA di 08118162165, atau Care Center 165. Peserta yang dinonaktifkan dapat mendaftar sebagai peserta mandiri jika mampu membayar iuran sendiri.

Dinas Sosial Kota Batam menjelaskan data peserta berasal dari verifikasi Kemensos, lalu diteruskan ke Kementerian Kesehatan dan BPJS untuk penetapan status.

Peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi dalam waktu maksimal enam bulan. Pengajuan dapat melalui Dinas Sosial, puskesmas, atau dengan perubahan segmen kepesertaan.

Dinas Kesehatan Kota Batam menyebut proses reaktivasi bantuan iuran pemerintah daerah sedang berjalan. Pengajuan biasanya mensyaratkan dokumen pendukung, terutama bagi penderita penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin.

PBI-JK merupakan program bantuan iuran bagi masyarakat miskin dan rentan agar tetap terlindungi dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional. Pemerintah mengimbau warga rutin memeriksa status kepesertaan untuk memastikan akses layanan kesehatan tetap aktif. BISNIS.COM

Baca Juga: Kemensos Nonaktifkan 11 Ribu Peserta PBI di Kepri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait