TANJUNGPINANG (gokepri) – Sebanyak 11 ribu peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) di Kepulauan Riau dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Penonaktifan dilakukan Kementerian Sosial setelah pembaruan data sosial dan ekonomi nasional.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Nara Grace Ginting mengatakan peserta yang terdampak tersebar di lima kabupaten/kota: Tanjungpinang, Bintan, Natuna, Anambas, dan Lingga.
“Bintan paling banyak, mencapai 3.620 peserta. Disusul Tanjungpinang 2.471 orang, selebihnya tersebar di tiga kabupaten lain,” kata Grace, Rabu 11 Februari 2026.
Baca Juga: Menkeu Siapkan Rp15 Miliar untuk Aktifkan Kembali Kepesertaan PBI yang Nonaktif
PBI-JK merupakan program bantuan iuran BPJS Kesehatan yang dibiayai APBN untuk masyarakat kurang mampu. Status kepesertaan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala.
Menurut Grace, perubahan status pekerjaan atau pergeseran kategori ekonomi menjadi salah satu penyebab kepesertaan dihentikan.
Meski demikian, warga yang namanya dinonaktifkan masih dapat mengurus kembali kepesertaan melalui Dinas Sosial setempat.
“Bagi warga yang sedang sakit, kartu bisa langsung aktif kembali dengan melampirkan surat keterangan sakit,” ujarnya.
Saat ini, BPJS mencatat 189.599 peserta PBI-JK di Kepri masih aktif. Selain itu, terdapat sekitar 1.800 peserta baru yang masuk dalam pembaruan data terbaru.
BPJS mengimbau masyarakat yang merasa masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan agar segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk proses verifikasi lebih lanjut. ANTARA
Baca Juga: Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







