48 Persen Lansia Bergantung Keluarga, BPKN Usul Keringanan Pajak

Bantuan lansia batam
Masyarakat lansia yang menerima bantuan sosial dari Pemerintah Kota Batam, Kepri. Dok. Diskominfo Batam

Data BPS menunjukkan 48 persen lansia masih bergantung pada keluarga. Hanya 9 persen yang mengandalkan uang pensiun sebagai sumber utama.

JAKARTA (gokepri) — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mendorong pemerintah memberi keringanan hingga pembebasan pajak bagi pensiunan yang memenuhi kriteria tertentu. Usulan itu muncul karena sebagian besar lansia masih bergantung pada keluarga atau tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok mengatakan kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi pensiunan setelah memasuki masa purnabakti. Menurut dia, beban pajak tidak semestinya menambah tekanan ekonomi kelompok yang penghasilannya sudah terbatas.

Baca Juga: BP Batam Jalin Kemitraan dengan Badan Perlindungan Lansia

“Bila perlu, pembebasan pajak bagi pensiunan yang memenuhi kriteria tertentu,” ujar Mufti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Mufti merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 mengenai kondisi finansial lansia di Indonesia. Data tersebut menunjukkan 48 persen lansia mengandalkan anak atau keluarga sebagai sumber keuangan utama.

Sementara itu, sekitar 38 persen lansia masih bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hanya sekitar 9 persen yang menjadikan uang pensiun sebagai sumber finansial utama.

Angka tersebut menunjukkan bahwa memasuki usia pensiun belum selalu berarti seseorang memiliki sumber penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bagi sebagian lansia, dukungan keluarga atau penghasilan dari pekerjaan masih menjadi penopang utama.

Karena itu, Mufti menilai persoalan pensiunan tidak bisa semata-mata dilihat sebagai persoalan kemampuan individu mengelola keuangan. Pemerintah juga perlu memperhitungkan kondisi ekonomi mereka melalui kebijakan yang lebih sesuai dengan kemampuan membayar.

Menurut dia, kebijakan perpajakan bagi pensiunan perlu memperhatikan sejumlah faktor, antara lain besaran penghasilan, usia, kebutuhan dasar, dan kondisi sosial-ekonomi.

Mufti juga mengingatkan bahwa lansia yang masih bekerja tidak selalu berarti memiliki kondisi ekonomi yang kuat. Sebagian masih bekerja karena memiliki kemampuan dan pengalaman yang memungkinkan mereka tetap produktif, sementara sebagian lainnya mungkin harus bekerja untuk mencukupi kebutuhan.

“Bekerja di usia pensiun hendaknya menjadi pilihan untuk tetap produktif, bukan semata-mata karena terpaksa memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.

Menurut Mufti, pengalaman dan kemampuan yang dimiliki pensiunan tetap menjadi potensi bagi perekonomian. Karena itu, pemerintah perlu membuka ruang bagi mereka yang masih mampu dan ingin bekerja, sekaligus memberi perlindungan kepada pensiunan yang tidak lagi memiliki kemampuan fisik maupun ekonomi untuk bekerja.

Perlindungan tersebut, kata dia, penting agar orang yang telah memasuki masa pensiun dan selama hidupnya berkontribusi kepada negara tidak menghadapi tekanan ekonomi yang semakin berat.

“Negara harus memberikan perlindungan dan kepastian,” ujarnya.

BPKN kemudian mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan pensiunan. Keringanan atau pembebasan pajak dapat diarahkan kepada kelompok yang memenuhi kriteria berdasarkan kemampuan ekonomi dan kebutuhan hidup mereka.

Usulan tersebut menempatkan kondisi ekonomi sebagai pertimbangan utama dalam menentukan beban pajak pensiunan. Dengan pendekatan itu, kebijakan tidak diterapkan secara seragam kepada seluruh pensiunan, tetapi disesuaikan dengan kemampuan masing-masing kelompok. ANTARA

Baca Juga: Lansia Rentan Hipertensi, Apa Solusinya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait