Karimun (gokepri.com) – Sebanyak 34 uang palsu pecahan 50 ribu rupiah beredar di Karimun.
Uang palsu itu terungkap saat dua orang, yakni FA (39) dan RJ (26) melakukan transaksi minuman beralkohol di salah satu pub di Karimun pada 29 Juni 2024 malam.
Informasi itu disampaikan Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus saat konferensi pers, Selasa, 2 Juli 2024.
Fadli Agus mengatakan, awal terjadi tindak pidana uang palsu tersebut bermula pelapor sedang berjalan ke toilet Pub Hotel Wiko lalu dihampiri oleh tersangka inisial FA dan RJ.
Keduanya meminta tolong membelikan minuman alkohol botol merk Chivas 18 sebanyak 1 (satu) botol. Kedua pelaku memberikan uang tunai sebanyak Rp1.850.000 pecahan Rp50 ribu.
Karena merasa aneh dengan uang yang diberikan oleh pelaku, pelapor memeriksa uang dan mengecek lagi kondisi uang tersebut ternyata memang benar bahwa uang 34 lembar tersebut ternyata palsu.
Hanya 3 lembar uang pecahan Rp50 ribu dengan nilai Rp150 ribu yang merupakan uang asli.
“Saat pelapor sedang mengecek uang ternyata kedua pelaku berusaha kabur dan pelapor mencoba mengejar dan didapati 1 pelaku masih berada di depan Hotel Wiko,” ujar Fadli Agus.
Korban segera melaporkan kejadian itu ke polisi dan Satreskrim Polres Karimun berhasil membekuk kedua pelaku. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kapolres menyebut, untuk modus pelaku mencetak uang palsu di toko percetakan Husein 2 di Kampung Baru, Tebing.
Kemudian, setelah uang palsu selesai dicetak, kemudian pelaku FA mengajak temannya yang bernama RJ pergi ke Pub Hotel Wiko dan kedua pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk memesan minuman dari salah satu karyawan Pub Hotel Wiko.
Pasal yang dilanggar tersangka adalah pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP.
“Barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun,” pungkas Kapolres.
Penulis: Ilfitra









