Tanjungpinang (gokepri.com) – Komitmen tiga calon kepala daerah, Ansar Ahmad, Suryani, dan Iman Sutiawan, yang bertarung di Pilkada Provinsi Kepri terhadap kepatuhan aturan ditunggu. Pasalnya, ketiganya belum menyerahkan SK pemberhentian dari anggota legislatif.
Ketua KPU Kepri Sriwati menjelaskan, pihaknya memberikan waktu paling lambat 30 hari bagi calon kepala daerah yang berstatus sebagai anggota legislatif untuk melengkapi persyaratan berupa surat pemberhentian.
“Lebih cepat diserahkan, akan menunjukkan komitmen dari paslon bahwa mereka patuh terhadap ketentuan hukum dan aturan,” tegasnya sebagaimana dikutip di media online Kepri, Senin (28/9/2020).
Sebagaimana diketahui, dari tiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, ada tiga calon yang bersattus sebagai anggota DPR atau DPRD. Ketiganya adalah Calon Gubernur Ansar Ahmad yang berstatus sebagai anggota DPR RI, Calon Wakil Gubernur Suryani yang berstatus sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri, dan Calon Wakil Gubernur Iman Sutiawan yang berstatus sebagai anggota DPRD Kota Batam.
Bagi anggota DPR, SK pemberhentian diterbitkan langsung oleh Presiden. Sedangkan bagi anggota DPRD, SK pemberhentian diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri. (wan)








