3.222 Napi di Kepri dapat Remisi HUT RI, Rutan Batam Terbanyak

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam. Foto: ANTARA

Tanjungpinang (gokepri.com) – Sebanyak 3.222 narapidana (napi) di lembaga permasyarakatan di Provinsi Kepri mendapat remisi Hut ke-78 Kemerdekaan RI.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam mengatakan para narapidana ini terdiri dari 3.187 dewasa, dan 35 anak.

Saffar mengatakan penerima remisi umum tersebut tersebar di Lapas, LPKA, LPP, dan Rutan se-Provinsi Kepri.

Baca Juga: Hari Raya Waisak 2023, 94 Napi di Kepri dapat Remisi

Penerima remisi umum I atau remisi yang diperoleh sebagian berjumlah 3.188 orang narapidana dan anak binaan, terdiri dari Lapas Kelas II Tanjungpinang, sebanyak 418 orang, Lapas Kelas IIA Batam 884 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 643 orang.

Kemudian, LPKA Kelas II Batam 49 orang, LPP Kelas IIB Batam 140 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 46 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 188 orang, Rutan Kelas IIA Batam 449 orang, dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 371 orang.

“Remisi yang diperoleh bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan,” ujarnya, Rabu 9 Agustus 2023.

Penerima remisi umum II atau langsung bebas sebanyak 16 orang, terdiri dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, yang masing-masing berjumlah satu orang.

“Selebihnya warga binaan Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak 13 orang,” katanya.

Kemudian ada sebanyak 15 orang warga binaan penerima remisi umum II atau menjalani subsidair yang tersebar di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dua orang, Lapas Kelas IIA Batam empat orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sembilan orang.

Remisi yang diberikan ini merupakan remisi umum, pengurangan hukuman diberikan kepada narapidana dewasa maupun anak karena bertepatan dengan HUT RI.

“Pemberian remisi ini merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Saffar.

Remisi ini diberikan kepada para napi yang telah memenuhi persyaratan administratife dan substantif.

Di antaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

“Kemudian telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan,” ujarnya.

Penyerahan remisi akan dilakukan secara simbolis pada peringatan HUT ke-78 RI.

“Tepatnya tanggal 17 Agustus 2023,” kata Saffar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait