Tanjungpinang (gokepri.com) – Dalam rangka Hari Raya Waisak 2023, Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri memberikan remisi khusus kepada 94 narapidana (napi) di Provinsi Kepri.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam mengatakan remisi khusus adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana pada saat hari raya keagamaan.
“Besaran remisi khusus Waisak yang diperoleh 94 orang WBP di daerah itu bervariasi,” kata dia, Jumat 2 Juni 2023.
Rinciannya 15 hari (14 orang), 1 bulan (59 orang), 1 bulan 15 hari (13 orang) dan 2 bulan (8 orang).
Narapidana tersebut tersebar di Lapas kelas II Tanjungpinang sebanyak 10 orang, Lapas Batam Kelas II 25 orang, Lapas Narkotika Tanjungpinang 22 orang, Lapas Perempuan (LPP) Batam 5 orang.
Kemudian Rutan Tanjungpinang 10.orang, Rutan Batam 13 orang, dan Rutan Tanjungbalai Karimun 9 orang.
Sedangkan Cabang Rutan Dabo Singkep di Kabupaten Lingga dan Lapas Anak (LPKA) tidak ada napi yang mendapat remisi.
“Dari 94 WBP penerima remisi khusus Waisak tahun ini, tak ada yang langsung bebas, hanya pengurangan masa tahanan,” ujarnya.
Saffar mengatakan pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive.
Beberapa persyaratan untuk mendapatkan remisi ini di antaranya berkelakuan baik dan tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.
Narapidana juga telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA, Lapas, atau Rutan tempatnya dibina.
“Remisi khusus Waisak diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Budha,” kata Saffar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara








