Batam (gokepri) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menyampaikan pengurusan pindah memilih Pemilu 2024 dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, yakni pada tanggal 15 Januari 2024.
Ketua KPU Kota Batam Mawardi mengungkap pemilih dapat mengurus pindah memilih untuk sembilan kondisi. Kondisi tersebut di antaranya adalah menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.
Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.
Baca Juga: Tak Berada di TPS, Pemilih Tetap Bisa Mencoblos
“Dari sembilan kondisi itu, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara,” kata Mawardi, Selasa, 9 Januari 2024.
Empat kondisi itu antara lain, bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas dan dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024, yaitu
Pemilih bisa mengurus pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU Kota Batam setiap hari pada jam 08.00-16.00, Pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih.
Saat pengajuan pindah memilih, pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit. Nantinya, TPS pindah memilih akan ditentukan oleh KPU.
“Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, dimana jika pemilih punya form A Pindah Memilih, bisa ke (TPS) mana saja ke TPS tujuan. Sekarang tidak bisa, KPU yang tempatkan di mana pemilih akan menggunakan hak pilihnya di TPS mana,” ungkap Mawardi.
Dalam catatannya, pengajuan pindah memilih di Kota Batam sejauh ini didominasi oleh pemilih yang pindah domisili dan bekerja di luar domisili. KPU Kota Batam mengimbau kepada pemilih di Kota Batam untuk secara aktif memeriksa hak pilihnya yang dapat diakses secara daring melalui input NIK di laman cekdptonline.kpu.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi