Batam (gokepri) – Pelaksanaan pemilihan umum pada 14 Februari 2024 akan menjadi momen penting. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah pemilih sebanyak 204.807.222 juta orang yang berhak ikut serta dalam pemilu. Namun, ada pertanyaan yang muncul, bagaimana jika saat pemilu berlangsung pemilih terdaftar berada di tempat yang berbeda?
Ketua KPU, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengurus izin pemilihannya. Namun, untuk pemilih yang ingin pindah memilih, ada beberapa prosedur yang perlu diikuti.
Bagaimana cara mengurus pindah memilih agar bisa ikut Pemilu 2024? Menurut Betty, pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengurusnya langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota. Pengurusan dokumen pindah memilih tidak dapat dilakukan secara online (daring), mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketika mengurus pindah memilih, pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah. Jika alasan pindah memilih adalah karena pindah tugas, maka pemilih perlu membawa surat tugas.
“Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya,” ungkap Betty seperti dikutip dari laman resmi KPU.
Betty juga menekankan beberapa hal yang perlu dipahami terkait mekanisme pindah memilih, seperti alasan pindah memilih harus disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7 sebelum pemilu berlangsung. Jika pengurusan pindah memilih dilakukan setelah H-7, maka hal ini tidak akan bisa dilakukan, karena data tersebut akan turun ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk diunduh sehingga KPPS mengetahui siapa saja yang pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut.
Dalam mekanisme pindah memilih juga terdapat Form A Pindah Memilih yang akan mencantumkan informasi tentang surat suara apa saja yang akan diberikan kepada pemilih pindahan. Form A Pindah Memilih akan tersedia bagi mereka yang ingin pindah memilih baik dari dalam negeri ke luar negeri, dari luar negeri ke dalam negeri, maupun dari luar negeri ke luar negeri. Jika pemilih pindahan melakukan pindah antar provinsi, maka pemilih tersebut hanya akan mendapatkan satu surat suara.
Sementara itu, bagi pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), mereka akan dilayani apabila tidak terdaftar dalam DPT. Pemilih tersebut akan dilayani sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup, selama surat suara masih tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sah, DPT di Batam Sebanyak 851.614 Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









