BATAM (gokepri) – Petugas Bea Cukai Batam dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Mereka menangkap seorang pria berinisial AN (31), yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Pria tersebut kedapatan membawa sabu yang ia sembunyikan di dalam sandal saat hendak terbang dari Bandara Hang Nadim, Batam, menuju Surabaya.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan pelaku menggunakan modus yang unik dan terencana. “Pelaku menyimpan dua bungkus sabu seberat total 805 gram di dalam sol sandal yang ia pakai,” ujarnya pada Selasa (29/4).
Petugas mengamankan AN pada Sabtu (19/4) di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim. Warga Madura ini mengaku bekerja sebagai tukang cat di Malaysia sebelum menerima tawaran menjadi kurir narkoba dari seseorang berinisial R yang bermukim di Johor Bahru. R menjanjikan imbalan sebesar Rp40 juta kepada AN, dan AN telah menerima uang muka Rp3 juta.
Petugas mencurigai gerak-gerik AN yang gelisah dan keterangannya yang berubah-ubah saat pemeriksaan. Pemeriksaan mendalam kemudian menemukan kejanggalan pada alas kaki yang ia kenakan. Setelah petugas membongkar sandal tersebut, mereka menemukan serbuk kristal putih yang hasil uji laboratorium membuktikan sebagai Methamphetamine.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan pihaknya telah menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. AN terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keberhasilan penggagalan ini memperkirakan penyelamatan sekitar 4.000 jiwa dari bahaya narkoba dan menghindari potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp6,5 miliar,” ucap Muhtadi.

Ia menambahkan, posisi strategis Kepulauan Riau sebagai pintu masuk barang selundupan dari luar negeri kerap menjadikannya kawasan rawan peredaran narkoba. Penindakan ini merupakan bagian dari sinergi antarlembaga dan implementasi program nasional dalam memerangi narkoba.
Bea Cukai bersama Polri, TNI, Kejaksaan, dan instansi terkait terus memperketat pengawasan terhadap berbagai modus penyelundupan. Mereka juga memperketat pengawasan terhadap modus yang melibatkan PMI ilegal.
Baca Juga: Modus Kapal Nelayan, 93 Kg Sabu Tujuan Jakarta Digagalkan di Perairan Bintan







