Natuna (gokepri.com) – Warga Negara (WN) Vietnam Nguyen Hoang Giau ditetapkan menjadi tersangka kasus penangkapan ikan ilegak di Kepulauan Riau.
Nguyen Hoang Giau merupakan nakhoda kapal KG 939 yang melakukan penangkapan ilegal di wilayah perairan Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau.
Kasubdit Patroliair, Ditpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan dalam keterangan tertulisnya mengatakan kapal ikan asing KG 932 tersebut ditangkap personel KP Bisma-8001 pada Minggu 26 November 2023.
Baca Juga: 6 Kapal Ikan Asing Ditangkap di Laut Natuna dan Sulawesi, Pakai Modus Baru
“KP Bisma-8001 dengan komandan kapal AKBP Darsuki menangkap KIA berbendera Vietnam dengan 20 orang ABK kapal di perairan Natuna Utara,” kata dia, Sabtu 2 Desember 2023.
Dalam penangkapan itu, turut ditemukan sebuah senjata api rakitan jenis revolver dengan 6 butir peluru.
Saat hendak ditangkap, awak kapal KG 932 sempat melakukan perlawanan, hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.
“Pada penangkapan sempat ada perlawanan hingga saling kejar, namun tak ada perlawanan menggunakan senjata api. Mungkin melihat persenjataan kita lebih banyak,” kata Kombes Dadan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KP Bisma-8001, KIA berbendera Vietnam tersebut diketahui sedang menangkap ikan di wilayah perairan Natuna Utara tanpa dilengkapi dokumen sebagaimana yang diatur pemerintah Indonesia.
“Setelah dilakukan pemeriksaan senjata api revolver rakitan itu milik nakhoda kapal. Kapal ikan tersebut juga tak memiliki dokumen yang sah seperti SIPI dan SIUP untuk menangkap ikan di perairan Indonesia,” ujarnya.
Kapal itu diketahui telah beraktivitas di perairan Indonesia selama 10 tahun terakhir. Aktivitas yang dilakukan kapal dengan kapasitas 55 ton ini membuat negara rugi mencapai Rp264 miliar selama 10 tahun terakhir.
“Aktivitas mereka juga berdampak pada nelayan lokal Indonesia,” kata dia.
Ia mengatakan nakhoda kapal tersebut ditetapkan tersangka oleh penyidik Polri.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka illegal fishing yang ikannya akan di jual di Vietnam,” ujarnya,
Penetapan warga negara Vietnam ini sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Kapal ikan dengan bendera Vietnam bersama nakhoda dibawa ke Batam untuk penanganan perkara lebih lanjut.
Selain menetapkan nakhoda sebagai tersangka, polisi juga menyita kapal KG 932 TS dengan kapasitas 120 GT, satu jaring pear trawl, satu ton ikan campuran, 1 buah senjata api rakitan dan 6 buah peluru.
Untuk kepemilikan senjata api dan pelurunya saat ini masih kita dalami. Untuk penanganan perkara perikanan dilimpahkan ke PSDKP Batam,” ujar Kombes Dadan.
Atas perbuatannya, Nguyen Hoang Giau dijerat dengan undang-undang perikanan, terancam pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara