WD, ASN Karantina Ikan Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Udang

Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan WD, Aparatur Sipil Negara di SKIPM, sebagai tersangka korupsi ekspor udang yang akan dikirim ke Singapura.
Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan WD, Aparatur Sipil Negara di SKIPM, sebagai tersangka korupsi ekspor udang yang akan dikirim ke Singapura.

Batam (gokepri.com) – Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan WD, Aparatur Sipil Negara di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM), sebagai tersangka korupsi ekspor udang yang akan dikirim ke Singapura. Hal tersebut disampaikan Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri Restia Octane Guchy dan Ps. Paur Subbidpenmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, Rabu (25/8/2021).

Penetapan itu berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A/43/V/2021/SPKT-Kepri tanggal 21 Mei 2021 dengan tempat kejadian perkara di Morning Bakery KBC Batam. “Tersangka berinisial WD yang merupakan oknum ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam,” kata Ipda Husnul.

WD merupakan PNS SKIPM wilayah kerja Sagulung. Modus operandi tersangka adalah dengan jabatannya menandatangani surat perintah muat terhadap barang-barang komoditas yang akan diekspor ke luar negeri.

HBRL

“Jadi dengan kewenangan yang dimilikinya, yang bersangkutan meminta fee kepada eksportir sebesar Rp10 ribu per box. Dikarenakan eksportir ini takut diperlama dalam perizinannya dan khawatir komoditas yang akan dikirim nanti semakin lama tertahan dan tidak layak untuk dikonsumsi atau bisa dikatakan basi. Makanya mau memberikan fee yang diminta oleh tersangka WD,” jelasnya Wadir Nugroho.

Kemudian pada 21 Mei 2021, tim Sudit 3 melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan WD di Morning Bakery KBC Batam. Saat penangkapan, ada beberapa barang bukti yang disita.

“Antara lain sebuah amplop berwarna coklat, uang tunai Rp12.450.000, uang tunai dolar Singapura SGD16.636, 10 ATM, 3 buku tabungan, 1 unit handphone, 2 tas dan bandel dokumen,” tutur Nugroho.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada pasal 12 huruf (e) yang berbunyi ″Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri″.

“Ancamannya minimal 4 tahun penjara,” kata Nugroho. (eri)

Pos terkait