Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diputuskan Hari Ini

Vonis Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2-2-2023).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

JAKARTA (gokepri) – Sidang vonis bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan berlangsung pada Senin 13 Februari 2023 pukul 09.30 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jadwal vonis pada pukul 09.30, bergiliran. Nanti ditentukan majelis hakim,” ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin 13 Februari 2023, dilansir dari Kantor Berita Antara.

Orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, sudah berangkat dari Jambi menuju Jakarta untuk menghadiri sidang ini. Samuel mengatakan bahwa mereka sudah mempersiapkan mental untuk menerima apa pun yang diputuskan oleh majelis hakim.

Samuel mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan mental untuk menerima apa pun vonis yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Kami mempersiapkan mental, apa pun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa,” ucap Samuel di Jambi, Minggu (12/2).

Tim jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan dan Putri Candrawathi divonis penjara selama 8 tahun. Jaksa menilai bahwa kedua terdakwa ini terbukti bersalah melanggar hukum dan telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya terlibat dalam kasus ini.

Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” ucap JPU Rudy Irmawan di Jakarta, Selasa (17/1).

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tiga terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sumber: Antara

Pos terkait