BATAM (gokepri) — Terdakwa penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di perumahan Sukajadi, Batam, Roslina, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sebelumnya, hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam dikurangi menjadi tujuh tahun di tingkat banding.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Priandi Firdaus mengatakan terdakwa mengajukan kasasi setelah masa pikir-pikir usai. “Setelah putusan banding ada waktu pikir-pikir. Terdakwa mengajukan kasasi ke MA,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Pada tingkat pertama, Majelis Hakim PN Batam memvonis Roslina 10 tahun penjara. Namun Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengurangi hukuman menjadi tujuh tahun.
Baca juga: Kasus Penyiksaan Intan, Roslina Divonis 10 Tahun Penjara
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara. Priandi berharap hakim agung mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dalam memutus perkara tersebut.
Menurutnya, perbuatan terdakwa terhadap korban, Intan, tergolong kejam dan tidak berperikemanusiaan. “Kami berharap putusan MA sesuai dengan tuntutan,” katanya.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lain Merliati Loru Peda menerima vonis dua tahun penjara dari PN Batam. Ia tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena terjadi di lingkungan perumahan elit dan melibatkan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Proses hukum kini menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Intan, Roslina dan Merliyati Jadi Terdakwa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







