BATAM (gokepri) — Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Roslina, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa Intan, asisten rumah tangga.
Putusan vonis ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Bayu pada Senin 8 Desember 2025. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Roslina terbukti melakukan kekerasan berat yang berlangsung berbulan-bulan.
Tindakan itu dinilai memenuhi unsur Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dilakukan secara berlanjut sesuai Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta melibatkan peran bersama sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Majelis menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan masa penahanan dikurangkan dengan waktu yang telah dijalani,” ujar Andi Bayu
Hakim menyebut tidak ada keadaan yang meringankan. Kekerasan yang dilakukan Roslina dinilai sadis, berulang, menimbulkan luka fisik serius, serta memicu keresahan luas. Selama proses persidangan, terdakwa juga dianggap tidak kooperatif. Usai sidang, penasihat hukum Roslina dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Fakta persidangan menguraikan rangkaian penyiksaan yang dialami Intan sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Selama periode itu, korban berkali-kali dipukul, dijambak, ditendang, dan kepalanya dibenturkan ke dinding.
Kekerasan memuncak pada 10 Juni 2025 ketika Roslina menonjok mata Intan hingga bengkak dan menghantam wajahnya berulang kali. Dua pekan kemudian, pada 21 Juni 2025, Merliyati—yang perkaranya disidangkan terpisah—ikut didakwa karena menyetrum wajah Intan menggunakan raket listrik hingga menimbulkan luka melepuh.
Berbagai alat rumah tangga digunakan dalam serangkaian kekerasan itu, mulai dari raket nyamuk hingga serokan sampah dan kursi lipat. Intan bahkan dipaksa membuat video pengakuan serta menulis “buku dosa” setiap kali dinilai melakukan kesalahan.
Kondisi korban tergambar jelas dalam Visum et Repertum Nomor 57/RSE-BTM Kota/VI/2025. Dokumen itu menunjukkan memar hampir di seluruh tubuh, luka robek pada bibir, pendarahan di bawah kulit wajah, luka bakar akibat sengatan listrik, dan anemia akibat kekerasan berkepanjangan. Temuan ini memperkuat dakwaan dan menjadi salah satu dasar majelis menjatuhkan hukuman maksimal.
Baca Juga: Sidang Kasus Intan, Tuntutan 10 dan 7 Tahun untuk Dua Terdakwa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







