Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Intan, Roslina dan Merliyati Jadi Terdakwa

Kasus Intan Batam
Tersangka Roslina digiring petugas menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Batam untuk menjalani sidang perdana kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, Senin (3/11). GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) – Kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang viral di Batam mulai disidangkan setelah berbulan-bulan jadi sorotan publik. Sidang perdana menghadirkan dua terdakwa yang diduga menganiaya korban secara kejam selama berbulan-bulan.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (3/11). Dua terdakwa, Roslina—majikan korban—dan Merliyati, sepupunya, duduk di kursi pesakitan dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim yang diketuai Andi Bayu, dengan anggota Douglas dan Dina, membuka sidang dengan menanyakan kesiapan terdakwa. “Terdakwa sudah menerima surat dakwaan, apakah sudah benar?” tanya Hakim Andi Bayu.

HBRL

JPU Aditya dan Muhammad Arfian kemudian membacakan dakwaan. Dalam berkas perkara disebutkan, kedua terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban, Intan—pekerja rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur (NTT)—sejak Desember 2024 hingga Juni 2025.

Kasus ini mencuat ke publik setelah unggahan di Facebook pada 22 Juni 2025 menampilkan wajah korban yang lebam dan tubuhnya penuh luka. Foto tersebut viral dan memicu gelombang keprihatinan di masyarakat. Polisi bertindak cepat, menangkap Roslina dan Merliyati sehari setelah unggahan itu tersebar luas.

Hasil visum dari RS Elisabeth Batam menunjukkan korban mengalami memar, lecet, dan bengkak di hampir seluruh tubuh. Bibir bagian bawah robek, dan korban menderita anemia akibat kekerasan tumpul. “Kondisi korban tidak memungkinkan untuk bekerja sementara waktu,” demikian tertulis dalam hasil visum tertanggal 23 Juni 2025.

Dalam penyidikan, Intan mengaku mengalami kekerasan berulang selama bekerja di rumah terdakwa. Ia dipukul, ditendang, dibenturkan kepalanya ke dinding, disiram air pel, bahkan dipaksa makan nasi basi dan tidur di kamar mandi. Korban juga mengaku dilecehkan secara verbal dan dikurung dengan pengawasan kamera CCTV.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Batam dan organisasi pemerhati hak pekerja. Banyak pihak menilai kekerasan yang dialami Intan termasuk kategori ekstrem dan menjadi cermin lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Penasihat hukum terdakwa, Saidi, menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan. “Kami tidak ajukan keberatan, Yang Mulia,” katanya di ruang sidang.

Hakim Andi Bayu menutup sidang dengan instruksi kepada JPU agar menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya. “Sidang dilanjutkan Kamis pekan ini dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan sebagian dakwaan yang ramai di publik belum terbukti secara hukum. “Dalam berkas perkara tidak semua tuduhan dimasukkan, termasuk yang beredar di media sosial. Jaksa hanya mendakwa sesuai bukti,” katanya.

Baca Juga: Kisah Pilu Penyiksaan ART di Batam, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait