MEDAN (gokepri) — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memvonis bebas Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dari dakwaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026). Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.
“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ujar Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan.
Vonis bebas itu sekaligus memulihkan hak-hak Amsal yang sebelumnya terancam. JPU Kejari Karo sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202,2 juta subsider satu tahun penjara.
Baca Juga: Bebas Biaya Kuliah dan Dapat Uang Saku, Ini Ketentuan KIP Kuliah UTBK-SNBT 2026
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan Amsal melalui CV Promiseland, perusahaan miliknya, untuk sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo pada 2020 hingga 2022. Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa seharga Rp 30 juta per desa, dan sebanyak 20 desa menyetujui penawaran tersebut dengan pembayaran setelah produksi selesai dan video diserahkan.
Amsal ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 atas tuduhan penggelembungan anggaran dan tidak melaksanakan proyek sesuai rencana anggaran biaya (RAB). JPU menilai sejumlah komponen dalam proposal Amsal — seperti pembuatan konsep, cutting, editing, dubbing, dan penggunaan clip-on — seharusnya bernilai nol rupiah. Auditor penuntut menyebut nilai wajar satu video hanya sekitar Rp 24,1 juta, lebih rendah dari pagu yang ditawarkan Amsal.
Amsal membantah tuduhan tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana seorang penyedia jasa bisa dituduh melakukan penggelembungan anggaran, sementara proposal yang diajukannya telah diterima oleh pemerintah desa. “Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan mark up anggaran? Saya melakukan penawaran dengan proposal saya. Kalau ada mark up anggaran, tentu saja proposal saya ditolak,” ujar Amsal, dikutip Rabu (1/4/2026).
Penetapan Amsal sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus korupsi yang ditangani Kejari Karo dengan penyedia jasa berbeda — sebelumnya Amsal hanya berstatus saksi. Kasus ini kemudian menarik perhatian DPR. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya mengajukan jaminan atas penangguhan penahanan Amsal, Senin (30/3/2026). Kejaksaan Agung juga merespons permintaan Komisi III DPR agar Amsal dibebaskan dalam perkara tersebut. BISNIS.COM
Baca Juga: Tekstil Indonesia Bebas Tarif Masuk ke AS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









