Tekstil Indonesia Bebas Tarif Masuk ke AS

Tekstil indonesia masuk as
Kiri-Kanan) Duta Besar RI untuk AS Dwisuryo Indroyono Soesilo, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sekretaris Kabinet RI Teddy Indra Wijaya dalam konferensi pers di Washington D.C, AS, Kamis waktu setempat (19/2/2026) (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA (gokepri) – Amerika Serikat menyepakati tarif 0 persen untuk produk tekstil dan garmen Indonesia melalui skema kuota tertentu. Kebijakan ini menyentuh sekitar 4 juta pekerja di sektor tersebut.

Kesepakatan itu tercantum dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang telah ditandatangani kedua negara. Lewat skema kuota Tariff Rate Quota (TRQ), volume tertentu tekstil dan garmen Indonesia masuk ke pasar AS tanpa bea masuk.

Kuota tersebut bergantung pada jumlah bahan baku tekstil yang diimpor Indonesia dari AS, seperti kapas dan serat buatan. Di luar kuota itu, ketentuan tarif umum tetap berlaku.

HBRL

Baca Juga: Pakaian Bekas Impor Rugikan Industri Tekstil Indonesia Rp1 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini memberi dampak luas. “Ini memberi manfaat bagi 4 juta pekerja. Jika dihitung dengan keluarga, dampaknya bisa menjangkau sekitar 20 juta orang,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat 20 Februari 2026.

Secara umum, AS masih memberlakukan tarif resiprokal 19 persen terhadap produk impor Indonesia. Namun, pemerintah AS mengecualikan sejumlah komoditas dalam perjanjian tersebut.

Selain tekstil dan garmen, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia mendapat fasilitas bea masuk hingga 0 persen. Produk itu mencakup minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.

Airlangga menjelaskan perjanjian mulai berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum rampung di kedua negara. Di Indonesia, pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR RI. Di AS, proses berlangsung melalui mekanisme parlemen setempat.

Ia menambahkan kesepakatan ini bersifat dinamis dan bisa berubah atas persetujuan bersama. Pemerintah menargetkan proses legalisasi berjalan cepat agar manfaatnya segera dirasakan pelaku usaha dan pekerja.

Bagi industri tekstil nasional, akses tarif 0 persen membuka peluang memperluas pasar di tengah persaingan ketat dan tekanan ekspor global.

Baca Juga: DPR Desak Impor Tekstil China Dibatasi, Cegah PHK Massal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait