Upah Minimum Kepri 2024 Naik 3,76 Persen Jadi Rp3,4 Juta

upah minimum kepri 2024
Pekerja pabrik di Kota Batam. (Foto: BP Batam)

Batam (gokepri) – Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau atau UMP Kepri 2024 naik menjadi Rp3.402.492 dibanding tahun 2023. Kenaikannya sebesar 3,76 persen atau Rp123.298.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tertanggal 21 November 2023. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan bahwa Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah menetapkan UMP Kepri 2024 sebesar Rp3,4 juta.

“Setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari pihak-pihak terkait, Gubernur Kepri akhirnya menetapkan UMP Kepri 2024 sebesar Rp3,4 juta,” tuturnya, Selasa 21 November 2023.

HBRL

Baca Juga: Penetapan UMP 2024 Hari Ini, Menaker Ingatkan Para Gubernur

Selain mempertimbangkan saran dan masukan berbagai pihak, jelas Mangara, penetapan UMP juga mempertimbangkan kondisi perekonomian serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Kepri. Gubernur mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam merumuskan besaran kenaikan UMP tahun depan.

“Untuk perhitungan UMP 2024, formulanya sesuai dengan PP 51 Tahun 2023,” ujarnya.

Mangara menerangkan terdapat tiga variabel yang menjadi rujukan dalam penetapan UMP berdasarkan PP 51 Tahun 2023. Yakni pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan koefisien alpha. Adapun koefesien alpha berkisar 0,1 sampai 0,3. Dengan keputusan ini, kami harapkan semua pihak dapat menerimanya,” harap Mangara.

Besaran UMP Kepri 2024 diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

UMP Kepri dari Tahun ke Tahun

Kenaikan UMP Kepulauan Riau 2024 lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan upah pada 2023. Di mana pada 2023, kenaikan UMP mencapai 7,5 persen, sedangkan pada 2024 hanya naik 3,76 persen.

Berikut kenaikan UMP Kepulauan Riau dari tahun ke tahun:

Kenaikan UMP Kepri 2015-2016
• UMP 2015 = Rp1.954.000
• UMP 2016 = Rp2.178.710 (naik 11,5 persen)

Kenaikan UMP Kepri 2017-2019
• UMP 2017 = Rp2.358.454 (naik 8,25 persen)
• UMP 2018 = Rp2.563.875 (naik 8,70 persen)
• UMP 2019 = Rp2.769.754 (naik 8,02 persen)

Kenaikan UMP Kepri 2020-2024
• UMP 2020 = Rp3.005.460 (naik 8,50 persen)
• UMP 2021 = Rp3.005.460 (naik 0 persen)
• UMP 2022 = Rp3.050.172 (naik 1,48 persen)
• UMP 2023 = Rp3.279.194 (naik 7,5 persen)
• UMP 2024 = Rp3.402.492 (naik 3,76 persen)

***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro

Pos terkait