BATAM (gokepri) – Pembahasan UMK Batam 2024 akan dimulai pada November. Buruh mengusulkan kenaikan 30 persen dengan pertimbangan kenaikan harga kebutuhan. Keputusan akhir masih menunggu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari BPS.
Sementara itu, pihak pengusaha belum menentukan sikap terkait usulan UMK 2025 hingga pertengahan Oktober. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menjelaskan pembahasan mengenai upah minimum 2025, khususnya kenaikan yang diusulkan, masih menunggu data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Data yang akan digunakan meliputi perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar penentuan UMK.
“Nanti November akan dibahas,” ujar Rudi saat dihubungi pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Perhitungan upah minimum 2025 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menurut peraturan tersebut, besaran upah minimum dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, upah minimum provinsi (UMP) tahun sebelumnya, dan nilai indeks tertentu (alpha).
Rudi juga menanggapi permintaan buruh yang ingin kenaikan upah minimum sebesar 30 persen tahun depan.
“Itu kan usul, bisa saja. Tapi nanti harus dilihat dari beberapa faktor,” tambah Rudi.
Pembahasan UMK nantinya akan dilakukan dua kali, dengan penetapan UMP terlebih dahulu sebagai acuan dalam menentukan UMK Batam.
Mengacu jadwal penetapan UMP dan UMK, maka penetapan upah minimum diperkirakan di tangan Plt Gubernur Kepri Marlin Agustina. Gubernur Ansar Ahmad tengah cuti selama masa kampanye dan pemungutan suara yang jatuh pada 27 November 2024.
Di beberapa provinsi, jadwal penetapan UMK 2025 paling lambat 21 November 2024. Sedangkan UMK akan diumumkan pada 30 November 2024.
Baca: Upah Minimum Kepri 2024 Naik 3,76 Persen Jadi Rp3,4 Juta
Diberitakan, buruh di Batam meminta kenaikan upah minimum kota (UMK) 2025 sebesar 30 persen, menjadi Rp6.119.467. Permintaan ini didasarkan pada survei KHL di beberapa pasar di Batam.
Untuk diketahui, upah minimum kota atau UMK Batam tahun 2024 sebesar Rp4.685.050. Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon, menjelaskan kenaikan 30 persen tersebut didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tujuh pasar di wilayah Batam.
“Kami tidak asal meminta kenaikan 30 persen. Kami melakukan survei terlebih dahulu, dan kebutuhannya mencapai Rp6 juta lebih,” ujarnya pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Yafet menambahkan, kenaikan 30 persen harus diterapkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, kenaikan ditetapkan minimal 5 persen dari UMK 2025 yang akan ditetapkan.
“Jadi, buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun akan mendapatkan kenaikan 30 persen ditambah 5 persen. Kami menyesuaikan agar gaji buruh yang sudah lama tidak sama dengan yang baru bekerja,” tambahnya.
Baca: DATA: UMK Batam 2015-2021 dan Perbandingan Upah di Asia Tenggara
Ia berharap agar tuntutan ini dapat didengar oleh Wali Kota Batam, terutama setelah buruh melakukan survei di tujuh pasar di Batam, yaitu Pasar Angkasa Bengkong, Botania 1, Aviari Batuaji, Fanindo Tanjunguncang, Pancur Sei Beduk, dan Hypermart. Rata-rata hasil KHL mencapai Rp6.119.467.
“Indikatornya banyak, belum lagi dengan kenaikan harga gas elpiji, parkir, dan listrik,” ujarnya. Yafet juga menginformasikan pembahasan terkait upah minimum akan dilakukan dua kali, yaitu sebelum dan setelah kampanye Pilkada pada November dan Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








