UMKM di Kepri Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis, Ini Kriterianya

UMKM otak-otak di Sei Enam, Kabupaten Bintan. Foto: ANTARA

Tanjungpinang (gokepri.com) – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kepri bisa mendapat sertifikat halal gratis dari pemerintah. Namun ada sejumlah kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkannya.

Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepri Titik Hindon membeberkan kriteria tersebut. Kriteria utamanya adalah tidak memakai bahan yang berasal dari daging.

Hal ini karena daging sapi atau ayam harus diketahui betul asalnya, seperti cara maupun tempat penyembelihan harus halal dan dilakukan secara syariah Islam.

Baca Juga: 800 Industri Kecil Tanjungpinang Kantongi Sertifikat Halal

“Daging yang tidak dipotong dengan syariat Islam, tentu tingkat higienisnya akan berbeda,” kata Titik di Tanjungpinang, Kepri, Senin 24 Juni 2024.

Kemudian UMKM-nya sudah beroperasi minimal satu tahun. UMKM yang baru dibentuk otomatis akan ditolak oleh sistem ketika mendaftar sertifikat halal.

UMKM juga harus mempunyai nomor induk berusaha (NIB), karena otomatis sudah terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) Si Halal. Pelaku UMKM mempunyai omzet maksimal Rp500 juta per tahun.

“Pelaku UMKM mempunyai maksimal satu outlet usaha. Kalau banyak, dianggap sudah mampu mengurus sertifikat halal secara reguler atau berbayar,” kata Titik.

Sementara syarat untuk mengurus sertifikat halal cukup mudah, antara lain bahan yang digunakan untuk memproduksi produk misalnya kue, harus bersertifikat halal.

“Contohnya, bahan tepung, harus berlabel halal,” ungkapnya.

Kemudian, ketika proses produksi, tidak terkontaminasi dengan produk-produk tidak halal. Lalu, produksi makanan yang dijual dengan rumah tangga harus berbeda.

Setelah itu, pendaftar cukup menyerahkan KTP, produk halal, dan nomor induk berusaha. Nantinya ada pendamping halal yang siap mendampingi proses pengurusan sertifikasi halal hingga selesai mulai dari mengakses layanan (OSS), memperoleh NIB, hingga mengisi formulir terkait bahan baku maupun proses produksi UMKM-nya.

Titik mengatakan sepanjang tahun 2023, total ada 13 ribu UMKM di Kepri mendapat sertifikat halal gratis dari target kuota sebanyak 8.188. Namun, untuk realisasi dan kuota sertifikat halal tahun 2024, pihaknya masih melakukan pendataan di tujuh kabupaten/kota se-Kepri.

“Tahun 2024, secara nasional diberikan kuota satu juta sertifikat gratis, tapi sampai bulan Mei 2024 sudah habis,” ujarnya.

Titik meminta pelaku UMKM yang sudah mendaftar agar bersabar, karena sampai saat ini belum ada kuota tambahan sertifikat halal gratis dari pemerintah pusat. Ia menyampaikan kemungkinan kuota akan ditambah lagi pada Juli atau Agustus 2024.

“Mudah-mudahan UMKM yang sudah daftar masuk daftar tunggu, sehingga ketika dibuka bisa langsung submit dokumen persyaratan sertifikat halal gratis,” kata Titik.

Sertifikat halal bagi UMKM sangat penting, sebab dapat melindungi umat muslim dari produk yang tidak halal. Selain itu juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, dampaknya tentu akan membuat omzet meningkat.

“Label halal juga salah satu syarat kalau produk kita mau masuk ke negeri jiran, seperti Malaysia,” ucapnya.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar sendiri sertifikat halal yang berbayar alias bukan bantuan dari pemerintah juga bisa. pendaftaran bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses website ptsp.halal.go.id. Laman tersebut memberikan panduan lengkap untuk mendapatkan sertifikat halal. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait