Uang dan Perhiasan Raib, Begini Cara Komplotan Hipnotis Memikat Lansia

Hipnotis di batam
Enam tersangka komplotan penipuan bermodus hipnotis, termasuk dua warga negara asing asal Tiongkok, digelandang polisi saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa, 23 September 2025. Mereka beraksi di Batam dan Bintan dengan kerugian korban mencapai Rp170 juta. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) – Dua warga China datang ke Batam bukan untuk berwisata. Mereka justru membentuk komplotan penipu hipnotis bersama empat orang WNI dan menyasar korban lansia.

Keenam pelaku—tiga pria dan tiga wanita—ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang di kawasan Nongsa, Batam. Dua warga negara asing berinisial CS dan WN berperan sebagai otak, sedangkan empat warga Indonesia, LN, A, TL, dan DS, menjadi penerjemah sekaligus sopir.

“Korban mereka rata-rata lansia, sudah ada dua lokasi kejadian, di Batam dan Bintan. Total kerugian mencapai Rp170 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, dalam konferensi pers, Selasa, 23 September.

HBRL

Hipnotis di batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, memberi keterangan pers soal pengungkapan kasus penipuan bermodus hipnotis di Mapolresta Barelang, Selasa, 23 September 2025. Polisi menangkap enam pelaku, termasuk dua warga negara asing asal Tiongkok, yang menyasar korban lanjut usia di Batam dan Bintan. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

Modusnya sederhana. Pelaku berpura-pura bertanya di tempat umum, lalu menggiring korban masuk ke mobil. Di dalam mobil, korban ditakut-takuti dengan cerita soal gangguan gaib. Pelaku menawarkan ‘pengobatan’ lewat doa.

“Korban disuruh pulang mengambil uang dan perhiasan. Barang-barang dimasukkan ke plastik untuk didoakan, lalu diam-diam ditukar dengan isi kosong,” ujar Debby. Setelah itu, korban linglung, diduga karena pengaruh hipnotis.

Penyelidikan polisi menemukan fakta, dua pelaku asing itu sengaja datang dari Tiongkok untuk menjalankan kejahatan sejak 11 September 2025. Mereka tiga kali beraksi di Kepri sebelum akhirnya diringkus.

Para tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga: Lansia Korban Hipnotis Ditipu dengan Modus Ilmu Hitam Telur Berisi Jarum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait