Lansia Korban Hipnotis Ditipu dengan Modus Ilmu Hitam Telur Berisi Jarum

hipnotis di batam
Polda Kepri menggelar konferensi pers ungkap kasus penangkapan dua pelaku penipuan dengan hipnotis, 4 September. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis yang meresahkan masyarakat Batam. Korbannya banyak lansia dengan kerugian ratusan juta rupiah.

Dua tersangka, Hendri Cavindis (40) dan Ishak (68), ditangkap setelah menipu sejumlah lansia dengan cara menghipnotis korban. Kombes Pol Donny Alexander, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, menjelaskan modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memanfaatkan telur yang diisi jarum.

Bacaan Lainnya

Tersangka meyakinkan korban bahwa mereka telah terkena guna-guna atau ilmu hitam, sehingga korban merasa perlu mengikuti arahan pelaku.

“Modus yang diterapkan adalah memberikan sugesti kepada korban yang umumnya berusia 60 tahun ke atas, bahwa mereka telah diguna-guna. Setelah itu, pelaku memanipulasi korban untuk mengakses dan mengambil uang dari rekening ATM mereka,” ujar Kombes Donny di Mapolda Kepri, Rabu 4 September 2024.

Total kerugian dari para korban mencapai Rp270 juta. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk gaya hidup mewah dan bersenang-senang.

“Uang tersebut habis digunakan untuk foya-foya dan bermain wanita. Dari total Rp270 juta, tersisa hanya Rp7 juta,” tambah Kombes Donny.

Ia mengungkapkan rincian pengeluaran pelaku, antara lain di Jakarta yang mencapai Rp110 juta untuk jasa PSK dan kamar hotel, serta di Bali menghabiskan Rp20 juta untuk PSK bule asal Australia.

“Pelaku juga berpindah-pindah tempat untuk menghindari kepolisian,” kata Donny.

Kombes Donny mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal.

Polda Kepri menggelar konferensi pers ungkap kasus penangkapan dua pelaku penipuan dengan hipnotis, 4 September. GOKEPRI/Engesti Fedro
Dua tersangka kasus penipuan dengan modus hipnotis, 4 September 2024. GOKEPRI/Engesti Fedro

Baca: Viral, Dua Perempuan Terduga Pelaku Hipnotis Berkeliaran di Karimun

“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh tipu daya semacam ini,” tambahnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Pos terkait