ANAMBAS (gokepri) – Seorang pria berinisial SA (36), yang merupakan Pjs Koordinator kantor JNE cabang Kabupaten Kepulauan Anambas, ditangkap polisi karena menggelapkan uang perusahaan. SA menggelapkan penyetoran uang Cash On Delivery (COD) periode Oktober 2024 dari kantor JNE di Jl Ahmad Yani RT 01 RW 01 No 34 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, mengatakan, SA ditangkap berdasarkan laporan korban berinisial VN (32) yang merupakan kepala cabang utama kantor JNE kota Batam.
“Memang benar bahwa pelaku SA ini kami tangkap atas laporan korban yang menyatakan bahwa pelaku telah menggelapkan uang perusahaan dengan cara tidak menyetorkan uang Cash On Delivery (COD) dari Kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucap Kasatreskrim.
IPTU Alfajri mengatakan, kejahatan yang dilakukan SA terungkap saat tim audit melakukan pemeriksaan investigasi ke kantor JNE cabang Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Hasil audit dari kantor cabang utama JNE kota Batam mengungkapkan bahwa telah terjadi penggelapan uang setoran ke perusahaan yang dilakukan oleh SA selaku Pjs Koordinator kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Kasatreskrim. Akibat perbuatan SA, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp157.456.812.
Setelah perusahaan melaporkan kejadian tersebut, SA akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di kota Batam. SA kini telah dibawa ke Anambas dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas. Kepada penyidik, SA mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
IPTU Alfajri menambahkan, SA disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: JNE Tanjungpinang Ajak Pelaku UMKM Kembangkan Pemasaran Via Online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News