Truk Kosong Ternyata Isi 337 Ponsel Ilegal

Iphone selundupan batam
Barang penyelundupan berupa handphone yang ditemukan dalam ‘false compartment’ truk oleh BC Batam, Kepri. Foto: Bea Cukai Batam

Upaya penyelundupan ratusan ponsel premium terbongkar di Batam. Modusnya rapi, disembunyikan di balik dinding truk.

BATAM (gokepri) — Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 337 unit telepon seluler tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Senin, 13 April 2026. Barang elektronik bernilai miliaran rupiah itu disembunyikan dalam kompartemen tersembunyi di sebuah truk pick-up.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo menjelaskan, penindakan bermula dari pengawasan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang menggunakan KMP Lome menuju Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton, Kabupaten Siak.

HBRL

Baca Juga: iPhone 17 Masuk Indonesia, Pemesanan Tembus Belasan Ribu Unit Dalam Sepekan

Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas memeriksa kendaraan yang akan berangkat pukul 14.00 WIB. Sebuah truk pick-up menarik perhatian karena tampak tidak membawa muatan.

Kecurigaan petugas mendorong pemeriksaan lanjutan. Hasilnya, ditemukan kompartemen tersembunyi di dinding bak kendaraan. Di dalam ruang tersebut tersimpan ratusan ponsel dari berbagai merek.

“Modus ini menunjukkan upaya sistematis untuk menghindari pengawasan,” kata Agung.

Dari hasil pencacahan, barang yang diamankan terdiri dari 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.

Nilai total barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar. Potensi kerugian negara dari sisi bea masuk dan pajak diperkirakan sekitar Rp414 juta.

Petugas kemudian menyegel kendaraan dan membawa seluruh barang ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk pemeriksaan lanjutan. Unit K-9 juga dikerahkan untuk memastikan tidak ada muatan terlarang lain. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi narkotika maupun zat berbahaya.

Kasus ini menambah daftar panjang penyelundupan barang elektronik melalui jalur Batam. Sebagai kawasan perdagangan bebas, Batam kerap menjadi titik rawan peredaran barang tanpa dokumen yang kemudian dikirim ke daerah lain di Indonesia.

Dalam banyak kasus, selisih harga akibat perbedaan pajak dan bea masuk menjadi pendorong utama praktik ini. Barang elektronik, terutama ponsel premium, menjadi komoditas favorit karena bernilai tinggi dan mudah dipasarkan.

Agung menegaskan, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Ia menyatakan Bea Cukai akan memperketat pengawasan, khususnya di jalur penyeberangan antarpulau yang kerap dimanfaatkan untuk distribusi ilegal.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan,” ujarnya.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan ilegal. Partisipasi publik dinilai penting untuk membantu pengawasan, terutama di wilayah yang memiliki mobilitas barang tinggi seperti Batam.

Baca Juga: Apple Belum Ajukan Izin iPhone 17, Pabrik AirTag di Batam Tetap Jalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait