TKDN Disepakati, iPhone 16 Siap Masuk Pasar Indonesia

Pabrik Apple Batam
Apple iPhone 16 plus saat peluncuran di kampus Apple Park di Cupertino, California, AS, Senin (9/9/2024). (David Paul Morris/Bloomberg)

JAKARTA (gokepri) – Seri iPhone 16 telah mengantongi sertifikat postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Hal ini menandakan perangkat tersebut memenuhi standar teknis untuk dipasarkan di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memastikan seri iPhone 16 telah mengantongi sertifikat postel, yang menunjukkan perangkat tersebut telah memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan. Sertifikat postel wajib dimiliki oleh perangkat yang akan dibuat, dirakit, dimasukkan, digunakan, dan diperdagangkan di Indonesia.

“Dari kantor kami, Kementerian Komdigi, untuk iPhone dengan segala macam varian itu sudah selesai, iPhone 16,” kata Meutya dalam acara buka puasa bersama wartawan di Jakarta Pusat, Jumat malam (21/3).

Iphone 16 masuk indonesia
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025) malam. (ANTARA/Livia Kristianti)

Berdasarkan data di situs web sertifikasi postel, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan sertifikat postel untuk lima varian ponsel dalam seri iPhone 16. Sertifikat postel tersebut diterbitkan untuk iPhone 16 Pro Max (Nomor 108550/DJID/2025), iPhone 16 Pro (Nomor 108552/DJID/2025), iPhone 16 Plus (Nomor 108553/DJID/2025), iPhone 16 (Nomor 108574/DJID/2025), dan iPhone 16e (Nomor 108575/DJID/2025).

Meutya menyampaikan setelah perangkat dinyatakan lolos sertifikasi postel, perusahaan masih harus mengurus persyaratan lain untuk memasarkan seri iPhone 16 di Indonesia. Perusahaan memerlukan sertifikat postel untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, perusahaan harus mengurus registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) produk mereka.

“Dari kantor kami, seluruhnya sudah selesai dan izinnya sudah dikeluarkan. Rasanya berarti sudah bisa beredar dalam waktu amat dekat,” kata Meutya.

Upaya untuk memasarkan ponsel seri iPhone 16 dari Apple di Indonesia sebelumnya terkendala karena perusahaan belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Setelah negosiasi panjang antara Pemerintah Indonesia dan Apple, disepakati bahwa Apple akan memenuhi TKDN di Indonesia dengan berinvestasi melalui perusahaan pemasok bernama ICT Luxshare.

Dalam konferensi pers pada 26 Februari, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa ICT Luxshare akan berinvestasi untuk memproduksi aksesori AirTag di pabrik yang sedang dibangun di Batam dengan investasi 150 juta dolar AS. “Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai,” katanya.

Baca Juga: Luxshare Investasi Rp2,4 Triliun di Batam, Bagian dari Komitmen Apple

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait