BATAM (gokepri) – Pelarian seorang tersangka kejahatan keuangan kelas kakap asal Tiongkok berakhir di lobi sebuah hotel di Nagoya, Batam. Kantor Imigrasi Batam menangkap WZ, 58 tahun, buronan yang masuk daftar pencarian polisi RRT atas kasus penipuan kredit bernilai hampir Rp2,2 triliun.
Imigrasi bergerak setelah menerima nota diplomatik dari Kedutaan Besar RRT pada 11 November 2025. Dua hari kemudian, Kamis siang, 13 November, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) membuntuti dan mengamankan WZ tanpa perlawanan.
WZ adalah mantan direktur utama perusahaan real estate di Tiongkok yang gagal melunasi pinjaman 980 juta Yuan. Kepolisian setempat menuduhnya melakukan penipuan kredit sebelum kabur ke luar negeri. Sejak Agustus 2025, ia berpindah-pindah di sejumlah negara Asia dan masuk Indonesia menggunakan Visa on Arrival pada 7 Oktober 2025, lalu menetap di Batam.
“Petugas Imigrasi Batam bertindak cepat setelah menerima nota diplomatik dan informasi intelijen terkait tindak pidana penipuan pinjaman di Tiongkok yang dilakukan oleh saudara WZ,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Selasa 18 November 2025.
WZ kini menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Proses penanganannya dilakukan melalui koordinasi dengan perwakilan resmi pemerintah RRT sesuai mekanisme hukum dan diplomatik.
Penangkapan WZ berlangsung seiring penyerahan 27 warga negara RRT lain oleh Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi. Mereka bagian dari sindikat kejahatan siber yang melakukan pelanggaran keimigrasian dan akan dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi untuk diproses di negara asalnya.
“Penegakan hukum ini membuktikan kuatnya kerja sama antara Imigrasi Indonesia dan pemerintah negara sahabat. Indonesia bukan tempat persembunyian buronan internasional,” ujar Yuldi.
Baca Juga: Imigrasi Batam Deportasi Enam WNA, Satu Diperiksa Pidana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









