Keenam daftar periksa itu yakni, pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan. Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
Ketiga, kesiapan sekolah dalam menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun). Selanjutnya, keempat sekolah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. Sekolah harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, dari guru-gurunya, murid-muridnya.
|Baca Juga:
Kelima, sekolah yang tidak memiliki akses transportasi yang aman juga termasuk ke dalam pemetaan warga satuan pendidikan. Begitu juga riwayat perjalanan dari daerah yang tingkat risiko COVID-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
Keenam yakni persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah tidak diperkenankan untuk dibuka. (can/ant)
Editor: Candra Gunawan







